SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Nama Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo dicatut orang untuk menipu bermodus calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu sudah berlangsung sejak Juli 2017.

Tersangka penipu bernama Totok Budi Santoso, 45, warga Kampung Kadipiro, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang juga pegawai PDAM Solo tersebut kini sudah tertangkap dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut pengakuan Totok, ia sama sekali tidak mengenal Wali Kota Solo F.X. Rudyatmo. Dia hanya menggunakan nama Wali Kota itu untuk memperdaya korbannya, Sumanto, warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari.

Awalnya, Sumanto yang sedang mencarikan pekerjaan untuk putranya bercerita kepada Totok. Totok yang sudah belasan tahun bekerja sebagai anggota staf di PDAM Kota Solo itu lantas mengaku dapat memasukkan anak Sumanto sebagai PNS di PDAM.

Totok meminta uang kepada Sumanto yang merupakan tetangganya dan menjanjikan kepada Sumanto bahwa pada Oktober 2018 anaknya diangkat menjadi PNS. Namun ternyata janji itu tidak terwujud.

Totok beralasan seleksi pegawai PDAM mundur pada Agustus 2019. Sumanto yang mulai curiga mencari informasi ke Pemkot Solo dan mengetahui tidak ada seleksi PNS pada bulan ini. Akhirnya, Sumanto melapor ke Satreskrim Polresta Solo.

“Saya menerima Rp95 juta yang terbagi dalam lima kali transaksi. Lokasi transaksi berbeda-beda, yang terakhir di Balai Kota. Kini uangnya tinggal Rp20 juta karena yang lain sudah saya gunakan untuk bisnis rental mobil,” ujar Totok saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Senin (5/8/2019) siang.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengatakan hasil penyelidikan sementara dalam kasus ini Totok merupakan pelaku tunggal. Namun penyidik akan mengembangkan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan pelaku dan korban lainnya.

“Barang bukti yang kami sita yakni surat perjanjian bermaterai, empat lembar kuitansi, dan uang tunai senilai Rp20 juta,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.

Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi PDAM Kota Solo, Bayu Tunggul, membenarkan pelaku merupakan anggota staf PDAM Kota Solo yang telah bekerja selama belasan tahun. PDAM saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait sanksi yang akan diberikan. Menurutnya, peristiwa tersebut baru kali pertama terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya