SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap

Prabono Riyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil senior di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (9/4).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. “Pertama di lorong Stasiun Gambir pintu Selatan. Kedua di sebuah rumah merangkap toko di Perumahan Bumi Ampel, Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat,” kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Dia melanjutkan, dalam penangkapan di Stasiun Gambir, tim penyidik KPK berhasil membekuk dua orang. Yakni PR [Prabono Riyadi], serta satu pihak swasta berinisial RT [yang diduga Rukmini Tjahyanto].

“Selisih tidak lama, tim penyidik lainnya menangkap wajib pajak berinisial AH [yang diduga Asep Hendro, pengusaha otomotif] di rumahnya yang merangkap kantor di sebuah Perumahan di Depok, pukul 17.10 WIB,” ujar Johan.

Johan menambahkan, saat menangkap PR dan RT ditemukan uang dalam pecahan Rp100.000, dibungkus tas plastik hitam. Menurut dia, duit diserahkan RT ke PR di lorong Stasiun Gambir. Dia melanjutkan saat ini duit itu sedang dihitung.

Johan menduga pemberian itu terkait upaya pengurusan pajak pribadi. “Masih dikembangkan kasusnya sejauh mana, apakah ini suap atau pemerasan,” lanjut Johan.

Mantan wartawan itu memaparkan, saat ini status semua orang yang ditangkap adalah terperiksa. Penyidik KPK memiliki tenggat waktu 1X24 jam buat membuktikan perbuatan mereka benar melanggar hukum atau tidak.
“AH diduga wajib pajak. Sementara RT diduga perantara. Golongan jabatan PR sudah cukup tinggi,” terangnya.

Johan mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pengejaran kepada pihak-pihak lain diduga terlibat
Berdasarkan pantauan, pukul 17.05 WIB seorang pria dengan tangan diborgol dimasukkan ke gedung KPK. Selanjutnya pada pukul 17.20 WIB ada pria berkemeja cokelat tanpa borgol yang dibawa masuk ke gedung KPK, dan terakhir adalah pada pukul 18.00 WIB ada pria berkaos putih yang kembali dibawa penyidik.

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun kasus tersebut dari KPK.

Sebelumnya KPK pernah menangkap sejumlah pegawai pajak antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo pada 13 Juli 2012 saat menerima suap sebesar Rp300 juta dari karyawan PT Gunung Emas Abadi Endang Dyah Lestari, perusahaan tambang batu bara di Bogor.

Keduanya ditangkap bersama dengan sopir Endang di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, namun kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus lain adalah pada 6 Juni 2012, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Jawa Timur Tommy Hindratmo karena menerima suap Rp280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Uang tersebut diberikan oleh konsultan pajak James Gunardjo di ke restoran Sederhana masakan padang di Jalan Kiai Haji Abdullah Syafii Tebet.

Dalam kasus ini baik James maupun Tommy sudah divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku sudah mengetahui penangkapan itu. “Saya sudah mengetahui jelas, bahkan saya sudah mengetahui sebelum penangkapan,” kata Fuad, Selasa malam.

Fuad mengapresiasi kerja KPK yang menangkap pegawainya. Fuad menegaskan, apa yang dilakukan KPK sejalan dengan misi Ditjen Pajak. “Kami kan memang dalam proses pembersihan terhadap petugas yang nakal,” jelas Fuad.

Dia menjelaskan, penangkapan itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi pegawai Pajak yang nakal. “Karena efek jeranya akan lebih besar bila tertangkap tangan dan untuk melakukan penangkapan tangan sulit sekali. Ini menunjukkan KPK memang canggih dan sangat terampil untuk melakukan tangkap tangan,” tuturnya.

Ditjen Pajak selama ini juga terus melakukan penindakan terhadap pegawai. Hasil penyidikan mendapatkan data, ada yang terbukti bersalah, meskipun tidak selalu bisa menangkap tangan.

“Kami baru-baru ini pernah juga melakukan penangkapan tangan sendiri atas supervisi KPK, namun belum kami publikasikan karena kami ingin meneliti jaringannya,” terang Fuad.

Hingga berita ini diturunkan KPK, belum merilis nama pegawai dan wajib Pajak yang diamankan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya