SOLOPOS.COM - Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Pargono Riyadi mungkin tak pernah membayangkan kalau dirinya akan mencicipi ruang dingin sel tahanan. Tapi, itulah yang akan dijalaninya ke depan, paling tidak untuk 20 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, KPK menetapkan oknum penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak ini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pajak.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti yang dipunyai penyidik KPK, maka disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PR (Pargono Riyadi),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (10/4).

Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda Rp50-300 juta.

“Terhadap tersangka PR akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini,” tambah Johan.

Tempat penahanan PR kemungkinan adalah rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer Guntur, Kodam Jaya.

“Modus tersangka adalah ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak dalam hal ini adalah AH (Asep Hendro), sebagai wajib pajak perseorangan,” jelas Johan.

Ia meyakinkan bahwa KPK tidak berhenti hanya pada PR tapi akan mengembangkan kasus tersebut.

“Dugaan pemerasan ini akan dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain terlibat atau ada pemberian lain atau pihak lain yang terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelas Johan.

Dari informasi yang dikumpulkan, diduga PR juga pernah menerima uang Rp50 juta terkait suap pajak.

Pada Selasa (9/4) petang, KPK menangkap tiga orang terkait kasus tersebut yaitu PR, Pargono Riyadi, yaitu penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta golongan IVB, RT, Rukimin Tjahyanto, yaitu perantara, dan AH, Asep Hendro, sebagai pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport, AHRS.

PR dan RT ditangkap setelah ada pemberian uang Rp25 juta. “Uang tersebut merupakan bagian dari uang sejumlah Rp125 juta,” jelas Johan.

Selain ketiganya, ditangkap juga W, Wawan, yang merupakan manager dari perusahaan milik AH pada Rabu (10/4) dini hari dan pada siang harinya ditangkap S, Sudiarto, yang berprofesi sebagai konsultan.

Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Ditjen Pajak bidang pengawasan pajak yaitu Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya