SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan Abdul Rachman sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak proyek pembangunan tol Solo-Kertosono menambah panjang daftar pegawai pajak di pusaran korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tersangka kasus korupsi restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pare, Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare bernama Abdul Rachman. KPK menetapkan Abdul Rachman sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono.

KPK menyebut Abdul Rachman menerima suap agar menyetujui permintaan restitusi pajak dari Tri Atmoko atau TA yang berperan sebagai Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC).

Ekspedisi Mudik 2024

CRBC tersebut terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk). Abdul Rachman diduga menerima duit hampir Rp1 miliar.

Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Lalu, siapa saja mafia pajak yang pernah diproses hukum oleh KPK? Berikut beberapa di antara:

  • Angin Prayitno Aji, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak

Angin Prayitno Aji merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak.

Mereka menerima suap Rp15 miliar dan US$4 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantation, dan PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.

Kasus korupsi tersebut terjadi agar nilai pajak ketiga perusahaan itu diatur sedemikian rupa sesuai keinginan para wajib pajak.

Baca Juga : Ini Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

  • Gayus Tambunan

Nama Gayus Tambunan menjadi buah bibir pada medio 2010 sampai 2011-an. Dia merupakan pegawai Pajak Golongan III yang saat itu disebut-sebut memiliki harta miliaran rupiah.

Dia terjerat kasus makelar pajak Rp28 miliar. Gayus sempat kabur ke Singapura dengan menggunakan paspor baru namun akhirnya menyerahkan diri.

Gayus tak kooperatif selama masa penahanan. Dia sempat tertangkap kamera menonton pertandingan tenis di Bali. Hal itu diakui Gayus di persidangan. Gayus divonis 30 tahun penjara.

  • Tommy Hendratno

Dia mantan pejabat pajak di Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur yang mendapat hukuman 10 tahun penjara dari Mahkamah Agung. Dia terbukti menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

Baca Juga : Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

  • Handang Soekarno

Pada 2016 silam pejabat DJP Handang Soekarno tertangkap tangan menerima duit dari Rajamohanan Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Uang Rp6 miliar untuk membantu percepatan pencabutan surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia terkait PPN pembelian kacang mete 2014-2015. Total tagihan Rp78 miliar. Handang terbukti menerima suap pengurusan pajak. Hakim memvonis 10 tahun dan dendan Rp500 juta.

  • Pargono Riyadi

Pargono Riyadi merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kanwil Jakarta Pusat. Dia terjerat kasus pemerasan dan diporses hukum oleh KPK.

Pargono terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta. Dia divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga : Kisah Taipan Surya Darmadi dari Buron KPK hingga Tersangka Kejagung

  • Abdul Rachman

Kasus korupsi yang diproses KPK saat ini melibatkan Abdul Rachman, Pemeriksa Pajak KPP Pare. Dia diduga menerima duit Rp1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Iming-iming Duit Bikin Pejabat Ditjen Pajak Doyan Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya