SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, KULONPROGO–Kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2013 meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah Kuloprogo, pada 2013 terdapat 22 kasus pelanggaran disiplin PNS, sedangkan tahun lalu hanya Sembilan kasus. Dari 22 kasus tersebut,  sebanyak  15 kasus sudah dijatuhi sanksi, sementara sisanya masih dalam proses.

Kepala BKD Kulonprogo, Julistyo, mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Jenis hukuman bervariasi tergantung dari tingkat pelanggaran,” tukasnya, Rabu (16/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jenis-jenis hukuman berat sesuai PP tersebut berupa diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat, dibebaskan dari jabatan baik struktural maupun fungsional, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga  tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskannya, pada 2012 terdapat lima orang PNS yang diberi sanksi turun pangkat. Kasusnya beragam, mulai dari perjudian, perselingkuhan, dan tidak masuk kerja atau indisipliner. Sedangkan tahun ini yang diberikan sanksi turun pangkat hanya satu orang, yakni salah satu PNS sopir di salah satu kecamatan di wilayah selatan Kulonprogo karena melakukan perselingkuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya