SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, CILACAP &mdash;</strong> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkomitmen membangun rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) bagi pegawai lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.</p><p>"Kami meminta bantuan Pak Menteri [Menteri PUPR Basuki Hadimuljono] untuk membangun rumah khusus [rusus] dan rumah susun [rusun] di Nusakambangan untuk staf dan petugas kita," ungkap Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saat menggelar konferensi pers di Dermaga Wijayapura seusai melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Jumat (27/7/2018) siang.</p><p>Yasonna Laoly melakukan kunjungan kerja ke Nusakambangan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Menurut Yasona, pembangunan rusun dan rusus itu dilakukan karena Nusakambangan merupakan daerah ditetapkan sebagai penjara super maksimum, penjara maksimum, dan sebagainya. "Kami berharap petugas-petugas kita dapat tinggal di sana," ucapnya.</p><p>Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya sedang membangun dua rusun. Salah satunya, terang dia, dikhususkan untuk petugas lembaga pemasyarakatan yang berstatus lajang dengan jumlah 22 unit tipe 24. Dengan demikian setiap rusun bisa menampung 44 orang, karena satu unit bakal dipruntukkan dua orang.</p><p>Menurut dia, satu rusun lainnya ditujukan untuk pegawai lembaga pemasyarakatan yang telah berkeluarga. "Ada 92 keluarga nanti [untuk rusun] tipe 36. Untuk pejabat strukturalnya juga dibuatkan rumah khusus sebanyak 28 unit tipe 36," ujarnya.</p><p>Ia mengatakan rumah khusus itu biasa dibuat untuk nelayan, petugas medis, petugas perbatasan, dan sebagainya. Dengan adanya pembangunan tersebut, kata dia, napi-napi Nusakambangan yang telah bersertifikat pertukangan dan bangunan bisa ikut bekerja dalam proyek itu.</p><p>Berdasarkan siaran pers Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima Kantor Berita <em>Antara</em> di Dermaga Wijayapura, pembangunan rusun dan rusus tersebut dilakukan karena Nusakambangan yang memiliki luas lebih kurang 216 km2 atau 21.600 hektare saat ini terdapat tujuh lembaga pemasyarakatan dengan jumlah petugas secara keseluruhan mencapai 501 orang yang harus tinggal di pulau penjara itu. Ketujuh penjara di Pulau Nusakambangan terdiri atas LP Batu, LP Besi, LP Narkotika, LP Kembangkuning, LP Permisan, LP Pasir Putih, dan LP Terbuka serta sedang dilakukan pembangunan LP Karanganyar yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2018.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya