SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo KPI. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pria berstatus pegawai KPI oleh rekan sejawatnya terjadi pada 2015. Kendati demikian, pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru mengetahui kasus tersebut pada Rabu (1/9/2021).

Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, korban berinisial MSA itu tidak pernah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kepada pimpinan. Pihaknya hanya mengetahui bahwa korban sempat tidak nyaman dalam bekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Secara eksplisit tentu tidak ada pelaporan yang disampaikan kepada pimpinan. Dan kemudian Kabag dan Kasubag di KPI atau atasan langsung dari MSA, adalah ketidaknyamanan kerja yang kemudian dirasakan yang bersangkutan,” papar Nuning seperti dilansir Detik.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Viral Pegawai KPI Curhat Alami Pelecehan Seksual Sampai Bikin Surat Terbuka ke Jokowi

Ekspedisi Mudik 2024

Nuning menambahkan, pada 2019 lalu korban meminta kepadanya untuk dipindahkan ke divisi lain. Namun korban tidak pernah menceritakan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai KPI.

“Yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa saya pindahkan ke divisi lain. Saya sampaikan bahwa di divisi lain tentu pakai mekanisme. Ketika formasi kosong, yang bersangkutan bisa kemudian ikut seleksi di formasi tersebut,” katanya.

Dikabarkan Suara.com, pihak KPI menindaklanjuti kasus tersebut dengan cepat. Pihak KPI pun melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pelaku yang berstatus pegawai dan disinyalir memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Komisioner KPI Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi guna mengusut perkara tersebut. Dia juga mengatakan akan mendukung pelibatan penegak hukum dalam mengusut  perkara yang terjadi internal lembaganya.

Baca juga: SD Negeri di Wonosamodro Boyolali Dirusak Orang Tak Dikenal, 37 Jendela Pecah

KPI memastikan akan menonaktifkan 7 pegawainya jika terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap terduga korban MSA. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Kamis (2/9/2021), mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara MSA dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan,” kata Setyo seperti dilansir Bisnis.com.

Baca juga: Menyusuri 2 Terowongan Kuno di Klaten, Apa Isinya?

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami MSA, pegawai magang di KPI, terjadi pada 2015. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan pers yang viral di media sosial dan diduga ditulis oleh korban. Keterangan itu menceritakan kronologi dugaan pelecehan yang dia alami selama menjadi pegawai KPI.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut korban tidak pernah membuat siaran pers. Meski demikian, korban mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengalami kasus perundungan dan pelecehan sekal 2012-2019.

Akibat peristiwa tersebut korban divonis mengalami PTSD atau gangguan stres pasca-trauma. Dia kerap melakukan tindakan emosional setiap kali mengingat kejadian memalukan yang menyesakkan dada tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya