Semarangpos.com, SEMARANG — Pegawai Kejaksaan Negeri Rembang dituduh menilap uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Kota Semarang, Jateng, Senin (22/7/2019), mengatakan oknum petugas Kejari Rembang berinisial AN diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat. “Masih diusulkan ke Jaksa Agung,” katanya seusai peringatan Hari Bhakti Adyaksa.
Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AN tersebut terjadi selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Selain duit tilang, AN juga diduga menyelewengkan uang ongkos perkara yang nilainya mencapai Rp27 juta. Selama kurun waktu hingga Juli 2019 ini, kata dia, terdapat tiga pegawai kejaksaan nakal yang dijatuhi sanksi.
Selain AN, terdapat pula seorang pegawai Kejari Brebes yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat karena selama 57 hari berturut-turut tidak masuk kerja. Satu kasus lainnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blora Hari Riyadi yang dijatuhi sanksi disiplin karena tidak memperlakukan saksi dalam suatu perkara sebagaimana mestinya.
Secara umum, kata Yunan, jumlah pengaduan terhadap perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan menurun dibanding tahun 2018. “Kami mendorong fungsi pengawasan yang mengarah pada pencegahan, bukan hanya penindakan,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya