SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono (dua dari kanan), menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (2/3/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pegawai salah satu kantor notaris Karanganyar, VA, 34, ternyata tidak hanya berutang di satu bank menggunakan cover note dan tanda tangan palsu atasannya.

Tiga bank itu ada yang bank pemerintah dan ada yang swasta. Total pinjaman dari tiga bank itu mencapai Rp800 juta. Kini VA sudah ditangkap aparat Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menuturkan ada tiga akad kredit yang dilakukan VA. Ada yang nilainya Rp240 juta, ada yang Rp250 juta.

Baca Juga: DKK Solo: Legislator Positif Covid-19 Tak Berkontak Dengan Gibran Saat Pelantikan

Pada salah satu akad, VA mengganti sertifikat tanah agunannya dengan cover note yang memakai tanda tangan palsu notaris tempatnya bekerja di Karanganyar.

Cover note adalah surat keterangan yang dibuat dan diterbitkan notaris. Umumnya cover note digunakan dalam proses permohonan kredit dengan jaminan hak atas tanah yang telah diikat jaminan fidusia.

"Intinya pelaku mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank. Saat uang pinjaman cair, pelaku kemudian meminjam sertifikat yang diagunkan itu dan menggantinya dengan cover note. Sertifikat itu lalu diagunkan ke bank lain untuk dapat pinjaman lain," kata AKP Tegar saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Sembrono, Pegawai Kantor Notaris Karanganyar Palsukan Tanda Tangan Bosnya Demi Utang Rp800 Juta

Meminjam Sertifikat

Saat meminjam sertifikat agunan itu, VA menjanjikan akan mengembalikan ke bank dalam enam bulan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan VA tak kunjung mengembalikan sertifikat itu ke bank.

Direktur salah satu bank tempat VA meminjam uang, R, kemudian meminta konfirmasi kepada notaris berinisial TA yang tanda tangannya ada pada cover note dari VA. R kebetulan mengenal TA karena banknya merupakan klien dari notaris tersebut.

R curiga curiga saat membandingkan cover note notaris itu. Tanda tangannya berbeda. Saat diberi tahu oleh direktur bank itu, TA pun kaget karena merasa tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani cover note tersebut.

Baca Juga: Walah, Ternyata Sudah 9 Legislator DPRD Solo Positif Covid-19, Semua Dari PDIP

Ia kemudian melapor ke Polres Karanganyar terkait tanda tangan miliknya yang dipalsukan untuk membuat cover note oleh VA. TA keberatan tanda tangannya digunakan orang lain untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuannya.

"Jadi tersangka atas nama VA melakukan kejahatan yakni memalsukan cover note. Cover note itu sebagai pengganti agunannya di bank [sertifikat tanah] yang ia pinjam. Saat meminjam sertifikat itu ia beralasan mau balik nama," tuturnya.

Akibat perbuatannya, VA dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya