Solopos.com, JAKARTA – Mafia tanah bekerja sistematis untuk menguasai lahan yang diincar. Rekayasa aspek legal dilakukan dengan mempekerjaan atau melibatkan pejabat atau pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai pemerintah kelurahan/pemerintah desa, dan pegawai pemerintah kecamatan.
Dalam beberapa kasus, mafia tanah juga mempekerjakan atau melibatkan notaris untuk merekayasa transaksi alih status kepemilikan lahan. Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan modus-modus rekayasa penguasaan tanah secara ilegal yang melibatkan pegawai BPN, pegawai pemerintah kelurahan/desa, pegawai pemerintah kecamatan, dan notaris.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.