SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> — Seorang pegawai bank swasta, Fajar Risqia alias Ghapos, 28, warga Jl. Diponegoro, Desa Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.</p><p>"Yang bersangkutan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180821/516/935364/dpt-pemilu-2019-kota-madiun-148.746-orang-turun-dibanding-pilkada" title="DPT Pemilu 2019 Kota Madiun 148.746 Orang, Turun Dibanding Pilkada">ditangkap dalam</a> kondisi mabuk. Diduga, ia mabuk setelah memakai sabu-sabu," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto kepada wartawan di Ngawi, Senin (20/8/2018).</p><p>Dia menambahkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian terhadap fajar Risqia selama tiga hari guna memastikan kebenaran informasi tersebut.</p><p>Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi. Saat penangkapan, tersangka tidak sempat melarikan diri karena dalam<a href="http://madiun.solopos.com/read/20180820/516/935190/warga-madiun-dilarang-pakai-kresek-untuk-bungkus-daging-kurban" title="Warga Madiun Dilarang Pakai Kresek untuk Bungkus Daging Kurban"> kondisi mabuk</a>.</p><p>"Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam plastik serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba," ungkapnya.</p><p>Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180820/516/935148/sekeluarga-asal-surabaya-berkomplot-mencuri-di-ngawi-tapi-gagal" title="Sekeluarga Asal Surabaya Berkomplot Mencuri di Ngawi Tapi Gagal">memintai keterangan</a> dari mana tersangka mendapatkan narkoba yang dikonsumsinya.</p><p>Akibat perbuatannya, Ghapos akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 Undang-Undag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p><p>Sesuai pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman pidananya paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk pasal 131, disebutkan ancaman pidana penjaranya paling lama selama satu tahun.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya