SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi dana debitur BRI KCP Dolopo saat keluar dari kantor Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2020). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Bank BRI cabang Madiun, Jatim, memecat RS, pegawai KCP Dolopo, yang terlibat korupsi dana nasabah senilai Rp2,1 miliar.

RS menggunakan uang hasil korupsi itu untuk judi bola online. Pimpinan Bank BRI cabang Madiun, Budi Santoso, membenarkan telah memecat satu pegawainya karena berbuat kecurangan yang merugikan perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bank BRI menerapkan zero tolerance terhadap kejadian fraud pada seluruh Unit Kerja BRI. "Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Kasus Covid-19 Boyolali Capai 753 Orang, 28 Pasien Meninggal Dunia

Terkait kasus korupsi tersebut, Bank BRI Madiun terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.

Selain itu juga untuk memastikan seluruh proses operasional perbankan terlaksana dengan prinsip kehati-hatian.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan menetapkan RS, seorang pegawai Bank BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun sebagai tersangka kasus korupsi. Pria berusia 32 tahun ini juga langsung menjalani penahanan karena dugaan menilap uang debitur senilai Rp2,1 miliar.

Jadi Kontak Erat Kasus Positif Covid-19, Hasil Swab 50 Nakes RSUD dr Soedono Madiun Negatif

Karyawan bank BUMN ini melakukan tindak pidana korupsi ini dengan modus memanipulasi data buku rekening debitur. Kemudian uang tersebut ia pakai untuk keperluan perjudian.

Tersangka korupsi dana nasabah Bank BRI Madiun ini dibawa petugas Kejari Mejayan menggunakan mobil tahanan, Senin (21/9/2020). Selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kejati Jawa Timur.

28 Saksi

Kepala Kejari Mejayan, Agung Mardiwibowo, mengatakan pegawai BRI ini statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus ini sejak awal 2020.

Tak Ada Konvoi ke Plaza Manahan, PSHT Solo Apresiasi Anggotanya

Penyidik telah memintai keterangan 28 saksi termasuk saksi ahli terkait kasus ini. Tersangka membuat rekening fiktif dan surat kuasa palsu terhadap 11 debitur BRI.

Kemudian uang pinjaman debitur itu ia alihkan ke rekening pribadinya. “Tersangka ini memalsukan semuanya dan mengambil uang pinjaman dari debitur-debitur BRI,” katanya kepada wartawan.

Kasus korupsi oleh pegawai Bank BRI Madiun ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Mejayan. Setelah itu, Kejari melakukan pemeriksaan ke Bank BRI.

Satpol PP Karanganyar Punya Tim Pemantau Hajatan Yang Patroli Setiap Akhir Pekan, Apa Saja Tugasnya?

Dari BRI juga telah melakukan audit internal dan menemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar. “Berdasarkan audit internal dan audit BPKP ada kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ini bakal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 2/3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya