SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Pedangdut jebolan KDI Jajang Haris mengaku menyesal setelah diringkus akibat mencuri 43 mobil di Depok dan Bogor.

Solopos.com, DEPOK — Polresta Depok meringkus penyanyi dangdut mantan salah satu peserta ajang pencarian bakat Jajang Haris, 28, yang mencuri 43 mobil di kawasan Depok dan Bogor. Kapolresta Depok Harry Kurniawan mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara menipu puluhan korban dengan modus merental mobil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku mengaku sebagai artis dangdut sambil memperlihatkan videonya di Youtube. Korban percaya dan memberikan mobilnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Rabu (25/5/2016).

Selain Jajang Haris, polisi juga menangkap Didi Ahmadi, 28, yang berperan membantu modus penipuan mobil rental tersebut. Keduanya ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Bojong Gede. “Ada satu lagi penadah yang masih buron. Kami tengah selidiki keberadaannya,” ujar Harry.

Menurut Harry, dari 43 mobil hasil curian kedua pelaku, sebanyak 22 mobil sudah dikembalikan pada pemilik. Sisanya, masih diamankan petugas karena belum diketahui pemiliknya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pada warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencocokan identitas kendaraan dengan mobil yang diamankan di Polresta Depok.

Sementara itu, Jajang Haris mengaku menyesal atas perbuatannya selama ini. Dia mengatakan telah melakukan perbuatannya tersebut selama enam bulan. “Saya mohon maaf kepada semua korban. Saya sangat menyesal,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Jajang Haris dan Didi Ahmadi diancam di atas lima tahun hukuman penjara. Baca juga: Ditipu Artis Dangdut, Anggota Kostrad Kehilangan 2 Mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya