SOLOPOS.COM - Tukang sayur tersangka "pengganda uang" (tengah) menunjukkan barang bukti uang mainan pecahan Rp100.000, di Markas Polres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020). (Antara)

Solopos.com, TEMANGGUNG -- Seorang pedagang sayur di Temanggung, Jawa Tengah ditahan polisi karena terlibat peniupuan penggandaan uang. Artamto, 45, warga Siak Hulu Kampar Riau yang tinggal di Grabak Kabupaten Magelang, mengaku mampu menarik uang ghaib.

Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, di Temanggung mengatakan tersangka Artamto berhasil mengelabuhi pedagang lainnya. Sri Mulyani, pedagang asal Kemloko, Kranggan, Temanggung, mengalami kerugian Rp51 juta ditipu pelaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Temanggung menuturkan korban dan pelaku bertemu di Semarang, korban saat itu akan memasang susuk. Lalu ditanya pelaku alasannya dan dia mengemukakan permasalah yang dihadapi. Sehingga pelaku menawari untuk mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat.

"Korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu yang singkat. Meski harus menyediakan uang Rp15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp35 juta," katanya.

Kasihan! Ditinggal ke Sawah, Rumah di Grobogan Ludes Terbakar

Korban bahkan menyerahkan uang akad total Rp16 juta dari Rp15 juta yang dipersyaratkan. Uang tersebuat diserahkan secara bertahap.

"Uang itu diserahkan secara tunai dan ditransfer melalui nomor rekening," katanya dilansir dari Antaranews.com.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri, menambahkan setelah mendapat uang dari korban, pedagang sayur itu melakukan ritual tertentu guna menarik uang ghaib.

UMK Wonogiri pada 2021 Sudah Disepakati, Ini Nominalnya

Uang Mainan

Satu hari setelah ritual dari pedagang sayur itu, kemudian bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka dan keluar uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. "Namun begitu dicek ternyata uang itu merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000. Kemudian 300 lembar uang mainan pecahan Rp50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih. Lalu satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya.

Ganjar Pranowo Tawarkan 76 Peluang Investasi di Jateng, Ada yang di Solo

Tersangka Artamto mengatakan sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikkan uang ghaib. Tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga dimanfaatkan pedagang sayur itu untuk mendapatkan uang.

"Saya dapat uang Rp35 juta yang habis untuk berfoya-foya di tempat prostitusi. Sedangkan sisanya bagian teman yang membantu dan kini teman saya menghilang," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya