SOLOPOS.COM - Tulisan larangan berjualan di area pasiran dipasang di Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari. (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pedagang area pasir Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari meminta keadilan atas penertiban yang dilakukan Pemkab Gunungkidul, Sabtu (26/7/2014).

Jumat (25/7/2014) Satuan Polisi Pamong Praja memasang banner larangan mendirikan bangunan di kawasan pasiran Pantai  Baron. Bahkan  bangunan untuk menjual ikan juga akan dibongkar. Aksi tersebut membuat para pedagang di area pasir resah. Koordinator Pedagang Area Pasiran Pantai Baron Ngatijo menyayangkan aksi tersebut. Para pedagang yang sudah lama berjualan di area pasir diminta untuk tidak berjualan lagi di area pasiran. Awalnya pedagang harus meninggalkan area pasiran sebelum Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi kami melobi agar diberi waktu hingga akhir Lebaran karena kalau sebelum Lebaran, pemerintah benar-benar ingin membunuh warga perlahan-lahan,” ungkap dia di Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari, Sabtu (26/7/2014).

Menurut dia, sudah sejak 2005 ada peringatan untuk pindah. Pedagang pun mengaku setuju asalkan ada tempat lain untuk berjualan. Namun permohonan itu tidak kunjung mendapatkan titik terang. Para pedagang pun bertahan hingga kini.

“Ada 60 orang pedagang di pasian itu belum termasuk karyawan. Bagaimana nasib kami kalau tidak ada solusi. Kami mau pindah kalau ada lokasi untuk pindah,” ujar dia.

Salah satu pedagang Eko Suprihatin berharap pemerintah tidak semena-mena. Apalagi selama ini pedagang di area pasir juga membayar pajak ke pemerintah.

“Kami membayar Rp12.000 per bulan. Kami juga ikut menjaga keamanan dan kebersihan,” ucap dia.

Tempat penjualan ikan pun akan dibongkar. Namun para pedagang tetap tenang karena sudah ada tempat baru yakni di samping Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Baron. Salah satu pedagang ikan Ngatirah mengaku lebih senang pindah ke lokasi baru.

“Kalau di sini ketika ada gelombang tinggi, airnya sampai naik. Kalau di dekat TPI lebih aman,” ujar dia.

Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan sesuai peraturan daerah agar tidak ada bangunan di dekat pantai. Para pedagang diimbau untuk mengindahkan peraturan yang ada.

“Mereka sudah kami tertibkan  Jumat lalu. Kami minta sudah tidak berdagang lagi di area pasir. Tidak ada hubungannya dengan pajak yang mereka bayar,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya