SOLOPOS.COM - Ilustrasi

ilustrasi

SOLO—Sebagian pedagang pasar tradisional meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat penerbitan izin toko modern dan pasar swalayan. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo mencatat saat ini sebanyak 26 pasar modern berdiri tersebar di lima kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Persebaran pasar modern itu antara lain di Kecamatan Banjarsari 12 toko modern, di Kecamatan Laweyan satu toko modern, di Kecamatan Jebres tujuh toko modern, di Kecamatan Pasar Kliwon empat toko modern, sedangkan di Kecamatan Serengan tiga toko modern.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubid Informasi dan Pengaduan BPMPT Solo, Siti Khatimah, mengatakan penerbitan izin usaha toko modern dan izin usaha tempat perbelanjaan diatur dalam Perda Solo No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan dalam Perda itu juga telah disesuaikan dengan pemberian proteksi kepada pasar tradisional.

“Jika toko modern didirikan di dekat pasar tradisional minimal jaraknya harus 500 meter. Sekarang izin memang diperketat, beberapa pihak ada yang mengajukan izin baru tapi belum kami terbitkan karena menunggu Perwali,” ujar Siti saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/9/2012).

Pedagang sembilan bahan pokok (sembako) di Pasar Kadipolo, Daeng Yustianto, mengatakan penurunan omzet penjualan memang sangat terasa selama tujuh tahun berjualan. Tujuh tahun lalu ia bisa mendapatkan omzet sekitar Rp5 juta/hari. Sekarang, Daeng mengaku omzet penjualannya hanya sekitar Rp500.000-Rp 1 juta saja.

“Pembeli di Pasar Kadipolo ini kebanyakan masyarakat Solo selatan dan Solo Baru. Sekarang di sana sudah banyak toko modern, sebentar lagi pasar swalayan juga berdiri. Belum apa-apa kami sudah terimbas dampaknya, sekarang pembeli sepi sekali,” tutur Daeng saat ditemui Espos di Pasar Kadipolo, Selasa.

Pedagang alat-alat rumah tangga, Rosana, juga mengatakan hal senada. Omzet penjualannya terus menurun menyusul persaingan usaha antara toko modern dan pasar tradisional. Menurutnya, barang-barang yang dijual di toko modern itu seharusnya dibatasi dan diatur. Pasalnya, sekarang semua barang dapat dijual di toko modern.

“Sekarang sapu, panci semuanya ada di toko dan swalayan. Mereka berani menjual barang lebih murah karena modalnya besar sehingga bisa mengambil barang lebih banyak. Pedagang kecil seperti ini yang susah,” keluh Rosana.

Kedua pedagang itu mengatakan Pemkot Solo harus tegas dan jelas dalam menata kebijakan yang berkaitan dengan pasar tradisional. Manajemen dan pengaturan pasar tradisional harus diatur sedemikian rupa supaya tidak tergerus oleh persaingan para pemodal besar.

“Pasar tradisional jangan hanya menjadi ikon saja, padahal kenyataan di pasar kami kesulitan menjual barang dagangan. Contoh nyata sudah ada, Pasar Penumping hampir mati setelah Solo Grand Mall berdiri. Saya minta kebijakan lebih diperjelas supaya nasib kami juga jelas” tandasnya.

Sekretaris BPMPT Solo, Budho Laksono, mengatakan saat ini perizinan pasar modern dan pusat perbelanjaan di Kota Solo diarahkan di Solo utara dan Solo timur. Pasalnya, jumlah toko modern dan pusat perbelanjaan di tengah kota sudah penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya