SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Belasan orang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Godean (PPPG) menemui Komisi B di ruang aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Selasa (13/5/2014).

Mereka mengeluhkan penataan toko moderen dan tingginya biaya retribusi pasar yang dianggap merugikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Mereka menjual dengan harga yang sangat murah. Pedagang tidak bisa jualan kalau harga mereka lebih rendah,” keluh Wawan Setiawan.

Sepinya pembeli ke Pasar Godean saat ini, dikatakan Wawan, juga disebabkan karena persaingan harga yang tidak sehat.

Kasie Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rusdi Rais, menegaskan dua toko berjejaring di dekat Pasar Godean akan segera ditindak.

“Alfamart sudah disidangkan kemarin dan akan ditutup dalam satu bulan ke depan. Sementara Indomaret sedang dibahas di Komisi A. Kami sudah panggil dua kali. Jika panggilan ketiga tidak ditanggapi, akan kami tempuh upaya paksa,” kata Rusdi Rais.

Namun, bukan hanya toko jejaring yang jadi permasalahan. Saat ini ada toko moderen milik warga lokal yang menjual barang dagangan dengan harga yang lebih rendah dari pedagang pasar.

Ditambah lagi, toko moderen itu tidak hanya berjarak beberapa puluh meter dari pasar, bahkan tepat di sebelah Pasar Godean.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman, Slamet Riyadi, juga tidak memberikan jawaban yang memuaskan bagi pedagang. Pembatasan toko moderen yang diatur dalam Perda No.8/2012 cenderung diberlakukan bagi toko berjejaring.

Sementara toko moderen yang merupakan pengembangan dari toko kelontong milik warga, tidak diatur secara ketat.

Masalahnya, keberadaan toko moderen tersebut dianggap telah memicu sepinya pembeli di Pasar Godean. Hal itu pula yang jadi alasan mengapa PPPG menolak kenaikan retribusi. “Omzet menurun karena jualan pedagang sepi dan fasilitas pasar bagi pedagang juga belum memadahi,” kata Wawan Setiawan, Ketua PPPG. “Jangan retribusi dinaikkan tapi hak kami tidak disampaikan,” imbuhnya.

Berdasarkan Perda No.13/2011 yang diperbaharui dengan Perda No.2/2012, tarif retribusi pasar yang semula Rp300/meter persegi menjadi Rp550/meter persegi. Agar pedagang tidak kaget, Dinas Pasar Kabupaten Sleman, mencoba menaikkannya secara bertahap.

“Pada 1 Februari-30 Juni 2012, kami berlakukan 30 persen dari tarif. Tanggal 1 Juli-31 Desember 2012 jadi 65 persen. Lalu setelah itu jadi 100 persen,” papar Kepala Dinas Pasar Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani.

Dari 41 pasar yang terdaftar di Sleman, Tri Endah Yitnani mengaku masih ada dua pasar yang tidak menerima keputusan tersebut. “Ini yang masih keberatan itu pasar Godean dan Gamping,” ujarnya ketika dipertemukan dengan PPPG oleh DPRD Sleman.

Para pedagang kecewa mendengar pernyataan Endah Yitnani. Mereka mengancam tidak akan membayar retribusi sampai ditemukan jalan tengah. “Kami tidak akan bayar sampai ada titik terang,” ungkap Wawan Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya