SOLOPOS.COM - Puluhan pedagang Pasar Gabus, Kecamatan Jatinom, Klaten, berunjuk rasa di kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Klaten, Kamis (16/8/2012). Para pedagang menuntut agar Lurah Pasar Gabus, Daruwati, dan pengelola pasar lainnya untuk segera diganti karena telah bertindak semena-mena terhadap pedagang.(Espos/Farid Syafrodhi)


Puluhan pedagang Pasar Gabus, Kecamatan Jatinom, Klaten, berunjuk rasa di kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Klaten, Kamis (16/8/2012). Para pedagang menuntut agar Lurah Pasar Gabus, Daruwati, dan pengelola pasar lainnya untuk segera diganti karena telah bertindak semena-mena terhadap pedagang.(Espos/Farid Syafrodhi)

KLATEN—Puluhan perwakilan pedagang Pasar Gabus berunjuk rasa di kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Klaten, Kamis (16/8).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mereka menuntut Lurah Pasar Gabus, Daruwati, untuk turun dari jabatannya. Mereka menganggap lurah pasar dan anak buahnya telah bertindak semena-mena terhadap para pedagang dengan cara menjual los dan kios pasar kepada orang lain. Padahal kios dan los tersebut masih di bawah kontrak.

Saat berunjuk rasa, para pedagang yang didampingi pengurus paguyuban Pasar Gabus, membentangkan spanduk bertuliskan “Loket pasar dijual Ndaru CS, Ndaru telah jual aset negara, Kembalikan tempat jualan kami, Ndaru lurah pasar yang menyengsarakan, Pecat Ndaru dari Pasar Gabus” dan sebagainya.

Puluhan pedagang juga meminta pengelola pasar bernama Wawan Marimin dan Ibnu untuk dipindah ke lokasi lain. Pedagang mengindikasi bahwa pengelola pasar telah melakukan tindakan korupsi dengan menggelembungkan biaya ijin perpanjangan sertifikat kios dan los.

Salah satu pedagang Pasar Gabus, Hanik Mariyana, 30, mengatakan sudah beberapa bulan ini pedagang pasar dibuat resah oleh ulah pengelola pasar. Selain kios dan los dijual, loket pasar yang berdekatan dengan mushalla pasar juga dijual oleh pengelola.

“Izin perpanjangan sertifikat los biayanya sebetulnya hanya Rp25.000 per dua tahun. Tapi faktanya pedagang ditariki Rp150.000 per dua tahun. Itu pun sertifikatnya ada yang belum turun,” terang Hanik.

Hal senada juga diungkapkan pedangang lain, Basirotun, 56. Selama 40 tahun lebih berjualan tahu di Pasar Gabus, baru kali ini dia mendapati pengelola pasar yang dengan seenaknya sendiri menjual los. Pedagang lama seperti dirinya justru sama sekali tidak mendapatkan tempat untuk berjualan. Sedangkan los yang bagus dan lokasinya strategis justru dijual oleh pengelola pasar kepada orang-orang yang memiliki uang banyak.

Lurah Pasar Gabus, Daruwati, mengaku tidak berniat untuk bertindak semena-mena terhadap pedagang. Ia mengaku ingin memindahkan para pedagang yang masih berjualan di luar lingkungan pasar, untuk mau masuk ke dalam. Ia juga mengatakan tidak menjual aset negara. “Kalau saya menjual aset negara, saya nanti malah bisa dipenjara,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya