SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Mulai tahun ini, pedagang pasar tradisional di Bantul dilarang menginap di los pasar, seperti diatur dalam Perda baru mengenai pengelolaan pasar. Namun, kebijakan tersebut dianggap membuat pasar tradisonal kalah bersaing dengan toko modern yang biasa buka 24 jam.

Larangan menginap di los pasar diatur dalam pasal 17 Perda Nomor 16/2010 yang beberapa hari ini gencar disosialisasikan Pemda Bantul. Tak hanya melarang tidur di pasar, pasal itu juga melarang pedagang bertempat tinggal di los, melakukan praktik rentenir dan percaloan, menggelandang dan mengemis di pasar. Hukumannya tak main-main. Mulai dari sanksi administratif seperti surat peringatan, pencabutan surat hak pemanfaatan los, pembongkaran bangunan dan penghentian jual beli hingga dikenai denda mencapai Rp50 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Anggota Komisi B DPRD Amir Syarifudin salah satu nara sumber dalam sosialisasi Perda yang dihelat Pemda Bantul, Jumat (20/5) mengatakan, Perda sengaja disusun untuk menertibkan kawasan pasar tradisional. “Sengaja dibuat begitu supaya tertib, karena juga untuk menjaga kebersihan pasar,” ujarnya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya