SOLOPOS.COM - Ilustrasi Minyakita. (Dok Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta Pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menindak minyak goreng subsidi merek MinyaKita yang semakin langka dan melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Saat ini minyak goreng subsidi di lapangan sudah mengalami kelangkaan. Kalaupun ada itupun harganya sudah tidak sesuai HET, bahkan jauh dari batas HET, ” kata Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP IKAPPI Ahmad Choirul Furqon di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (30/1/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ahmad menyampaikan di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur harganya sudah mencapai Rp16.000 dari HET Rp14.000 per liter. Kejadian tersebut, sebutnya, tentu sangat disayangkan mengingat dua bulan lagi Ramadan.

“Kami mendapat keluhan dari banyak pedagang pasar di berbagai wilayah. Seperti di sejumlah pasar, harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp16.000, tentu ini sangat merugikan banyak pihak,” ujarnya.

IKAPPI pun berharap Pemerintah segara mengurai kondisi tersebut dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng ini tidak stabil. “Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng yang harusnya hak rakyat kecil malah bergejolak,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, produsen, Kementerian Perdagangan dan BUMN sebagai distributor resmi pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng subsidi kembali stabil baik pasokan maupun harga. “Banyak pihak yang memiliki tanggung jawab agar kondisi ini stabil kembali, seperti Produsen, Kementerian Perdagangan, dan BUMN sebagai distributor barang,” tutur dia.

Adapun MinyaKita sengaja dijual dengan HET Rp14.000 per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah. Hal ini bertujuan memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Ketetapan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya