SOLOPOS.COM - Nota pembelian makanan di sebuah PKL Malioboro yang dikeluhkan konsumen (dok. Kawasan Malioboro Upt Alt)

Pedagang lesehan Malioboro diharapkan menaati kesepakatan yang dibuat

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Tugas Jogobaran yang di bentuk Pemerintah Kota Jogja ikut membantu mengamankan kawasan Malioboro. Termasuk saat kejadian pedagang lesehan yang yang mematok harga terlalu tinggi, Jogobaran langsung melakukan penyisiran.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Baca Juga : PEDAGANG LESEHAN MALIOBORO : Masih Ada yang Tak Cantumkan Daftar Harga, Lalu?

Sebelumnya UPT Malioboro telah menindak satu pedagang lesehan yang mematok harga tidak wajar. Dalam nota pembelian lesehan Malioboro yang sempat ramai di media sosial tertulis segelas lemon tea Rp9.000, dua gelas jeruk Rp18.000, empat gelas teh panas Rp32.000, tiga potong bebek goreng Rp96.000, empat potong ayam goreng Rp120.000, dan nasi putih 7 porsi Rp80.000.

Hukuman untuk lesehan bernama Intan tersebut adalah tidak berjualan selama beberapa waktu. Menurut Bayu, meski hanya satu pedagang lesehan dari ratusan pedagang lesehan yang mematok harga tinggi bisa mencoreng nama Malioboro secara keseluruhan.

“Kami harap semua pihak bisa menciptakan kenyamanan untuk wisatawan,” kata Bayu, yang juga sebagai Kepala Seksi Keamanan, Bidang Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Jogja, Kamis (29/6/2017).

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada semua pelaku usaha di Jogja agar tidak memanfaatkan libur lebaran dengan mencari keuntungan diluar batas ketentuan atau aju mumpung.

“Jangan mengelabuhi wisatawan dengan menaikkan harga seenaknya. Mari kita layani wisatawan dengan ramah.” kata Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya