SOLOPOS.COM - Warung Makan Anissa di kawasan kuliner PG Colomadu (Himawan Ulul/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan warung kuliner memasang daftar harga dan menu.

Solopos.com, SOLO — Seluruh pedagang kuliner di Kota Bengawan diwajibkan memasang daftar harga dan menu yang dijual. Aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sanksi teguran hingga penutupan tempat dagangan siap diberlakukan jika pedagang nekat tak mengindahkan aturan tersebut. “Aturan ini akan kami berlakukan Desember nanti. Sekarang masih dalam tahap penyusunan Perwali yang mengatur itu,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Subagiyo ketika dijumpai wartawan di sela-sela peluncuran inovasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel The Royal Heritage, Rabu (15/11/2017).

Subagiyo mengatakan pedagang kuliner wajib memasang daftar harga dan menu yang dijual. Hal ini sebagai upaya Pemkot memberikan perlindungan konsumen. Selain itu untuk menghindari pedagang ngepruk pembeli.

Nantinya jika aturan itu mulai diberlakukan, Pemkot akan menerapkan sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi itu diberikan berupa teguran, peringatan I, II dan III, hingga penutupan tempat jualan.

“Jadi nanti ada sanksi sampai penutupan kalau tahapan teguran sampai peringatan tidak digubris,” kata dia.

Aturan ini diperuntukkan pedagang kuliner baik pedagang kaki lima (PKL), restoran, ataupun pedagang di selter yang dikelola Pemkot. Merujuk data ada 5.000 pedagang kuliner di Kota Bengawan baik PKL, restoran, ataupun pedagang di selter. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Kota Bengawan.

Ihwal standardisasi harga, Subagiyo mengatakan Pemkot tak bisa mengaturnya. Hal itu karena masing-masing penjual memiliki cita rasa dan nama dagang yang berbeda-beda. Pemkot tidak bisa mengatur harga jual masing-masing barang dagangan. Yang terpenting, pedagang wajib mencantumkan daftar harga dan menu yang dijual.

“Pedagang itu kan ada yang sudah punya nama, jadi kalau harganya disamakan tentu tidak bisa,” katanya.

Selain masalah daftar harga dan menu, yang menjadi perhatian lain adalah pedagang wajib menjaga higienitas makanan yang dijual. Pemantauan dan pengawasan atas higienitas makanan yang dijual akan melibatkan Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin).

Solo sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisata kulinernya diharapkan dapat mewujudkan wisata kuliner dengan cita rasa menarik, higienis, dan sehat. “Sekarang kesadaran dan tuntutan masyarakat menjadi tinggi, standarnya berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, halal, dan lainnya. Ini menjadi tantangan bagi Solo sebagai destinasi kuliner nomor satu sehingga dapat memenuhi kriteria pasar,” katanya.

Sebagai upaya meningkatkan standardisasi kuliner, Pemkot terus menggenjot pelatihan bagi para PKL. Harapannya mereka mengetahui bagaimana tata cara pengolahan dengan menjaga higienitas hingga penyajiannya. Hal ini sangat penting bagi pengembangan Kota Solo sebagai Kota Wisata Kuliner.

Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Didik Anggono mengatakan standardisasi berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, serta sertifikasi halal menjadi tuntutan dan tantangan bagi pengembangan wisata kuliner. “Nah selama ini masih banyak pedagang kaki lima (PKL) kuliner yang mengabaikan kebersihan itu,” kata Didik.

Persoalan perilaku pelaku usaha dalam menjaga kebersihan ini diketahui dari hasil pengawasan di sejumlah sentra kuliner di Kota Bengawan. Beberapa temuan yang kerap didapati adalah penempatan bahan makanan di sembarang tempat dengan kondisi terbuka.

Bahkan sebagian bahan makanan itu diletakkan di bawah meja dagangan sehingga rawan bercampur kecoa, tikus, dan lain sebagainya. “Peralatan juga berantakan. Tidak rapi. Perilaku menjaga kebersihan dan higienitas ini yang masih rendah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya