SOLOPOS.COM - Pedagang kuliner olahan daging anjing menyampaikan aspirasi saat hearing di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono, menyatakan para PKL termasuk yang berjualan kuliner olahan daging anjing wajib mengantongi tanda daftar usaha (TDU). Hal itu untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum.

TDU memuat identitas, jenis usaha, lokasi usaha, perlengkapan usaha dan jumlah modal usaha. Saat ini, penerbitan TDU masih menunggu peraturan bupati (Perbup) yang masih diproses di Bagian Hukum Setda Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tanpa mengantongi TDU, PKL dilarang berjualan. Sebelum menerbitkan TDU, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Satpol PP Sukoharjo,” papar Iwan saat menghadiri hearing pedagang kuliner olahan daging anjing di DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021).

DPRD Sukoharjo mengadakan hearing dengan mengundang pedagang kuliner daging anjing ihwal larangan penjualan daging hewan tersebut, Selasa (14/12/2021). Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sardjono.

Baca Juga: Pedagang Kuliner Anjing Sukoharjo Hearing dengan DPRD, Ini Tuntutannya

Selain Dinkop UKM Sukoharjo, hearing juga diikuti Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Sebelumnya, terkait larangan penjualan daging anjing untuk konsumsi, sudah terbit Perda No 5/2020.

Perda itu mengatur Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang di dalamnya ada larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing, ular, biawak dan sebagainya. Ketua PKL Setia Kawan Solo Baru Sukoharjo, Sudarsi, dalam hearing tersebut mengatakan para pedagang kuliner daging anjing resah sejak diterbitkannya Perda No 5/2020.

Pedagang Minta Revisi Perda

Mereka dilarang berjualan lantaran daging anjing masuk daging hewan nonpangan. Padahal, mereka harus menafkahi keluarga di rumah. Para pedagang kuliner olahan daging anjing meminta agar DPRD Sukoharjo merevisi perda terutama poin sanksi atau hukuman bagi pedagang kuliner daging anjing.

Baca Juga: Nataru, Polres Sukoharjo Buka 3 Pos Pemantauan Mobilitas Warga

“Kami sudah mendapat surat pengesahan paguyuban pedagang kuliner daging anjing dari Kementerian Hukum dan HAM. Intinya, kami meminta agar diperbolehkan berjualan untuk menghidupi keluarga,” katanya.

Di Sukoharjo, jumlah pedagang kuliner daging anjing lebih dari 30 orang. Mereka tersebar di sejumlah daerah seperti kawasan Solo Baru, Baki, Kartasura, dan Mojolaban. “Para pedagang tetap ingin menggelar lapak demi istri dan anak mereka. Jadi harus ada solusi agar mereka tetap bisa berjualan,” ujar dia.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan Perda No 5/2020 diterbitkan setelah pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. Perda itu merupakan aturan turunan dari UU No 18/2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Sakit Hati Digugat Cerai, Suami Nekat Bakar Motor Istri di Sukoharjo

Pendekatan Persuasif

Dalam regulasi itu disebutkan, daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya. Namun demikian, petugas Satpol PP Sukoharjo tidak serta merta melakukan eksekusi langsung terhadap para pedagang kuliner daging anjing.

“Sebagai penegak perda, kami harus melaksanakan aturan yakni Perda No 5/2020. Namun, kami masih memberikan kesempatan pedagang berjualan. Sejak Oktober hingga sekarang, kami melakukan pendekatan persuasif. Tidak serta merta melakukan penindakan,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyatakan petugas Satpol PP Sukoharjo harus tegas dalam menegakkan perda. Namun, nasib para pedagang kuliner daging anjing juga harus diperhatikan agar mereka tetap memiliki penghasilan setiap bulan untuk menjaga kelangsungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya