SOLOPOS.COM - Kondisi salah satu fasilitas tempat sampah di Lapangan Denggung, Sleman, Rabu (11/3/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani)

Pedagang kaki lima di Gunungkidul mengeluhkan sampah yang tidak diangkut petugas DPU

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Gunungkidul memprotes tidak diangkutnya sampah para PKL, oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal mereka sudah membungkus sampah sisa dagangan dengan rapi. Selain itu, mereka sudah membayar biaya retribusi kebersihan dan pengangkutan sampah, sebesar Rp10.000 per bulan kepada DPU Kabupaten Gunungkidul.

Ketua APKLI Kabupaten Gunungkidul, Bambang Dwi Sutiyana menerangkan, selama ini para PKL di 18 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul memang masih belum secara maksimal mengelola sampah sisa dagang.

Ekspedisi Mudik 2024

Akan tetapi, setiap usai berdagang, mereka membungkus limbah padat sisa dagang mereka dalam plastik, dengan maksud mempermudah DPU mengangkut sampah.

Namun, meski retribusi lancar disetorkan kepada petugas, para PKL kerap memilih membawa pulang sampah mereka. Hal ini dilakukan karena petugas DPU tidak mengangkat sampah mereka, baik pada malam usai berdagang maupun pagi hari.

“Itu bentuk tanggung jawab kami menjaga kebersihan, karena sudah diperbolehkan untuk berjualan di tanah negara. Makanya kami berupaya untuk datang bersih, pulang bersih,” sebutnya, Selasa (12/5/2015).

Selain memprotes tidak diangkutnya sampah oleh DPU, mereka juga memprotes dikirimnya surat teguran terkait bau limbah yang ditimbulkan sisa sampah PKL, dari Kantor Pengendalian Lingkungan (Kapedal) Kabupaten Gunungkidul, yang bertanggal 13 April 2015, namun baru diterima pada Selasa (12/5/2015).

Meski demikian, pihaknya mengaku menerima apa yang tercantum dalam surat teguran tersebut, bahwa mengenai pengelolaan sampah, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.12/2010 tentang Pengelolaan Sampah. Jika diketahui melanggar akan dikenai sanksi pidana maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Surat tersebut, lanjut Bambang akan menjadi bahan bagi PKL, agar meningkatkan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Bahkan, ia berencana akan membangun sedekah sampah. Sebagai langkah mengelola sampah.

Bambang juga meminta agar pihak DPU bisa membantu mengadakan tempat sampah bagi PKL, satu PKL satu tempat sampah.

Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan DPU Kabupaten Gunungkidul, Sugiyatno menjelaskan bahwa dalam membersihkan sampah PKL, pihak DPU terkendala plastik sampah yang sudah dikemas baik oleh PKL sudah diacak-acak oleh pemulung.

“Kami serba salah, karena sebagai pemulung, mereka juga mencari rezeki dari sana,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya