Solopos.com, SUKOHARJO – Para pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, tak mau membayar pajak restoran sebesar 10 persen sejak akhir 2018. Mereka keberatan dengan aturan itu dan mendesak DPRD dan pemerintah merevisi Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi