SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Para pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, tak mau membayar pajak restoran sebesar 10 persen sejak akhir 2018. Mereka keberatan dengan aturan itu dan mendesak DPRD dan pemerintah merevisi Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya