SOLOPOS.COM - Ilustrasi spanduk warung olahan anjing di Kota Solo. (Youtube)

Solopos.com, SUKOHARJO –  Sejumlah pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Sukoharjo masih nekat menjual daging anjing atau rica-rica guguk secara diam-diam. Larangan penjualan olahan daging anjing tak digubris para pedagang tersebut.

Modusnya pedagang mengelabui petugas Satpol PP setempat dengan mempreteli spanduk lapak yang bertuliskan rica-rica guguk. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengaku telah menerima laporan ulah nakal sejumlah pedagang yang nekat menjual olahan daging anjing secara sembunyi-sembunyi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Ini justru sangat merugikan konsumen. Misalnya ada konsumen datang mau makan rica-rica ayam ternyata yang dimakan bukan daging ayam, tetapi anjing," kata dia kepada Solopos.com, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Pulang Dari Piknik, 35 Warga Boyolali Positif Covid-19

Satpol PP segera berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) untuk melakukan operasi peredaran olahan daging anjing di Sukoharjo.

Pemkab akan melayangkan surat peringatan tertulis satu, dua dan tiga kepada pedagang tersebut. Apabila pedagang nekat dan tak menggubris surat peringatan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penerapan sanksi tipiring (tindak pidana ringan).

Menurut Heru, Pemkab Sukoharjo telah melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan olahan daging anjing kepada para pedagang. Pedagang bahkan menyatakan kesiapannya beralih dagangan dengan menjual olahan makanan lain. Sebagian para pedagang meminta waktu tiga hingga empat bulan terhitung sejak Desember lalu untuk beralih dagangan tersebut.

Baca juga: Mudik Solo Dilarang Per 1 Mei, Kecuali Untuk Beberapa Kepentingan Ini

"Dari catatan kami ada delapan PKL yang jual olahan daging anjing. Sebagian besar ada di Kecamatan Grogol, sisanya di Kartasura, dan Baki," katanya.

Sebagaimana diketahui larangan penjualan olahan daging anjing di Sukoharjo tertuang dalam Perda Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dimana dalam pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL salah satunya pada huruf M berbunyi melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.

Baca juga: Viral Penjual Es Kelapa Muda Samarinda, Auto Pingin Buka Puasa ke Sana

Pasal 34 huruf M tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dimana yang dimaksud hewan non pangan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau bagian dari siklus hidupnya berada di darat, air atau udara baik dipelihara maupun dihabitatnya tidak diboleh diolah. Hewan ini seperti anjing.

Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi yang tertuang dalam pasal 41 berupa sanksi administrasi peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin usaha hingga pembongkaran. Kemudian pasal 43 berupa sanksi pidana berupa kerungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya