SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk. (JIBI/Semarangpos.com)

Solopos.com, SRAGEN — Satu kios penjual pupuk bersubsidi di wilayah Tangkil, Sragen, dimasukkan daftar hitam oleh Petrokimia Gresik lantaran ketahuan menyelundupkan pupuk dari Kabupaten Grobogan.

Petrokimia Gresik menegaskan semua distributor maupun pengelola kios dilarang mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar daerah. Sebaliknya, mereka juga tidak diperkenankan menerima pupuk bersubsidi dari luar daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena kedapatan melanggar ketentuan itu, satu pengelola kios di Tangkil masuk daftar hitam dan tidak bisa menyalurkan pupuk bersubsidi pada 2020.

“Akhir bulan kemarin sudah dilakukan pembinaan lagi kepada semua pemilik kios di Solo, termasuk di Sragen. Nanti akan kami evaluasi lagi,” ujar Sugiyanto, Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) PT Petrokimia Wilayah Solo, Boyolali, Sragen dan Klaten, kepada Solopos.com, Selasa (8/10/2019).

Gerombolan Tawon Kunir Serang 2 Warga dan 1 Sapi di Masaran Sragen

Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Grobogan ke Sragen itu sudah ditangani Polres Sragen. Penyelundupan pupuk bersubsidi dari luar daerah itu diketahui polisi saat patroli di kawasan Kedungupit, akhir Juli lalu.

Saat itu, petugas mencurigai truk yang melaju dari arah Grobogan menuju Sragen kota. Polisi kemudian menghentikan truk tersebut di tengah jalan. Setelah diperiksa, truk berpelat nomor K 1552 MP tersebut ternyata membawa 20 karung pupuk jenis urea dan 100 karung pupuk jenis ZA.

Saat dimintai surat izin penjualan pupuk bersubsidi itu, sopir truk yang bernama Paing, warga Grobogan, tidak bisa menunjukkannya. Paing akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Bupati Sragen Tak Setuju Soloraya Jadi Provinsi Baru, Ini Alasannya

Polisi menjerat Paing dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M.DAG/PER/42013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 6 ayat (1) huruf UU No. 7/1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada pihak berwajib. Itu adalah salah satu contoh pelanggaran yang bisa saja dilakukan distributor maupun kios,” terang Manajer Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan, saat ditemui wartawan di Sragen, Senin (7/10/2019) malam.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang karena masing-masing daerah sudah memiliki alokasi sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya