SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak goreng curah. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Sejumlah pedagang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menolak rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu pemerintah mengumumkan akan melarang peredaran minyak goreng curah per 1 Januari 2020.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mulyanti, 47, pedagang gorengan di sekitar Pasar Pasekan, Boyolali, mengatakan kemungkinan biaya produksi akan meningkat apabila harus mengganti minyak curah dengan minyak goreng kemasan bermerek.

“Kalau harus beli minyak goreng kemasan, saya keberatan. Harga jual saya nanti kemungkinan bisa naik,” kata dia saat ditemui , Jumat (11/10/2019).

Ia berharap pemerintah lebih memikirkan rakyat bawah, dibandingkan membuat larangan seperti itu.

“Harusnya itu masyarakatnya yang diperhatikan. Harga bahan makanan saja sudah mahal, malah membuat keputusan seperti itu,” ujarnya.

Ia mengaku kebijakan ini semakin memberatkan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah. Minat orang membeli minyak goreng curah dikarenakan harganya yang murah dibandingkan minyak kemasan.

“Pedagang seperti saya, kerap membeli minyak goreng dalam jumlah banyak. Dalam sehari saya mampu membeli 5 kg minyak. Hal ini lantaran dipakai untuk menggoreng beberapa jenis gorengan,” kata dia.

Pedagang sembako Pasar Sunggingan, Boyolali, Lilis Nur, 43, mengaku tidak tahu mengenai kebijakan pemerintah soal larangan peredaran minyak goreng curah. Penjualan minyak goreng curah ini tinggi peminatnya daripada minyak kemasan.

“Minyak goreng curah itu bisa terjual rata-rata 40kg [40 liter] sehari. Sementara minyak yang dalam kemasan belum tentu sehari 10 liter terjual,” katanya.

Ia menambahkan minyak goreng curah saat ini dijual dengan harga Rp8.000-Rp10.000/liter, sementara minyak goreng kemasan dipatok mulai dari Rp13.000/liter. Selisih harga sekitar Rp3.000 ini menjadi pertimbangan masyarakat untuk memilih minyak yang lebih murah.

“Selisih itu digunakan per liter. Padahal mayoritas pembeli membeli minyak dalam jumlah banyak,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, pada Minggu (6/10/2019) dalam acara Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pada Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Pada bagian lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan mulai 2020 penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan agar tetap higienis karena mempertimbangkan aspek kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

“Kalau harus dikemas itu supaya minyak yang sampai ke tangan konsumen higienis. Jangan sampai pakai minyak curah karena tidak sehat,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Airlangga menjelaskan mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen melainkan minyak harus melalui proses pabrik kemasan untuk dikemas sehingga ketika sampai ke tangan konsumen sudah dalam bentuk kemasan.

Ia melanjutkan hal ini tentu akan berpengaruh kepada harga minyak goreng di pasaran meskipun belum diketahui besaran dari kenaikan harga tersebut. Namun Airlangga memastikan kenaikan itu hanya akan sebatas pada penambahan harga kemasan atau packaging cost.

“Ya pasti lah [ada kenaikan harga], minyak curah kan tidak pakai kemasan. Kebijakan itu memang untuk kesehatan supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah-curah itu tidak sehat,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya