SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Puluhan pedagang dan penghobi burung se-Madiun Raya melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.20/MenLHK/2018. Para pedagang dan penghobi burung ini menuntut Permen itu dicabut.</p><p dir="ltr">Aksi ini digelar para pedagang dan penghobi burung berkicau di Pasar Burung Sri Jaya, Kota Madiun, Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.</p><p dir="ltr">Mereka membawa berbagai spanduk sebagai aksi protes mereka terhadap terbitnya Permen tersebut. Dalam spanduk itu tertulis bahwa "Permen LHK P.20-2018 menyebabkan penurunan penjualan serta membuat kami susah dan melarat".</p><p dir="ltr">Permen tersebut mengatur beberapa jenis <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934063/semburan-air-ngawi-berhenti-setelah-8-hari" title="Semburan Air Ngawi Berhenti Setelah 8 Hari">burung yang dilindungi.</a> Padahal jenis burung dilindungi dijual secara bebas di Pasar Burung Sri Jaya Madiun.</p><p dir="ltr">Perwakilan peserta aksi, Rudi Wisnu Wardana, mengatakan pedagang dan penghobi burung se-Madiun Raya sepakat untuk menolak dan meminta Permen itu dicabut. Permen itu dinilai dapat memicu kelesuan perekonomian pekerja yang menggantungkan hidup dari burung.</p><p dir="ltr">"Sejak adanya Permen ini, pedagang mulai resah. Tidak hanya pedagang, tapi penghobi, tukang pencari kroto, peternak jangkrik, pembuat sangkar juga resah," kata dia kepada wartawan.</p><p dir="ltr">Rudi menyampaikan dalam Permen itu mengatur beberapa burung populer yang selama ini <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180813/516/933998/salah-injak-gas-mobil-tabrak-tebing-di-ponorogo" title="Salah Injak Gas, Mobil Tabrak Tebing di Ponorogo">menjadi barang dagangan</a> utama di pasar burung. Burung-burung yang diatur dalam Permen itu antara lain pleci, cucak rowo, cucak hijau, murai batu, dan lainnya.</p><p dir="ltr">Untuk menjual maupun memiliki burung-burung tersebut, kata dia, harus ada perizinan dari pemerintah. Ini menurutnya yang tidak diinginkan para pedagang dan penghobi burung.</p><p dir="ltr">"Ini yang tidak diinginkan. Ada perizinan yang berbelit. Untuk itu, kami dengan tegas menolak Permen ini," ujar anggota komunitas Kicau Mania Madiun ini.</p><p dir="ltr">Rudi berharap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyampaikan aspirasi dari pedagang dan penghobi burung di wilayah Madiun Raya.</p><p dir="ltr">Kepala Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun, Hartoyo, mengatakan pihaknya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/933947/kai-layani-jasa-angkutan-limbah-2-kali-sepekan" title="KAI Layani Jasa Angkutan Limbah 2 Kali Sepekan">telah memberikan</a> sosialisasi terkait Permen P.20 ke pedagang burung di Pasar Burung Sri Jaya Madiun. Namun, sejak awal para pedagang memang sudah menolak adanya Permen ini sebelum disosialisasikan.</p><p dir="ltr">Dia menyampaikan aspirasi dari para pedagang dan penghobi burung kicau akan disampaikan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya. "Kami hanya bisa meneruskan aspirasi dari teman-teman Madiun ke Surabaya. Nanti BKSDA Jatim yang akan menyampaikan ke pusat," jelas dia.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya