SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Wates, AKP Munarso menunjukkan barang bukti berupa 16 kilogram daging diduga babi yang disita dari seorang pedagang daging sapi di Pasar Bendungan, Wates, Kulonprogo.(Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pedagang daging sapi campur babi masuk proses penyidikan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemilik kios daging sapi di Pasar Bendungan, Wates ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging sapi bercampur babi. Meski demikian, tersangka yang akan dijerat dengan Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan itu tidak ditahan karena diketahui dalam kondisi hamil.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, Jumat (19/2/2016). Selain soal kehamilan, dia mengatakan ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan dari tersangka. Tersangka juga cukup kooperatif,” kata Anton.

Kamis (18/2/2016), petugas Polsek Wates menggerebek dua kios daging sapi yang diduga mencampurkan daging babi pada barang dagangannya di Pasar Bendungan, Wates, Kulonprogo, Kamis (18/2/2016). Oknum pedagang sekaligus pemilik kedua kios berinisial SS serta barang bukti berupa 16 kilogram daging yang diduga babi kemudian diamankan petugas Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagian barang bukti pun diambil petugas  Balai Besar Veteriner (BBVet) Jogja sebagai sampel untuk pemeriksaan secara komperehensif di laboratorium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya