SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Wates, AKP Munarso menunjukkan barang bukti berupa 16 kilogram daging diduga babi yang disita dari seorang pedagang daging sapi di Pasar Bendungan, Wates, Kulonprogo.(Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pedagang daging sapi campur babi masuk proses penyidikan.

Harianjogja,com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menetapkan pemilik kios daging sapi di Pasar Bendungan, Wates ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging sapi bercampur babi. Kini pemasok daging babi giliran diburu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton mempaparkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jika tersangka mendapatkan pasokan daging dari wilayah Bantul. Namun, polisi masih belum bisa menangkap oknum tersebut.

“Kami masih fokus memeriksa tersangka,” tutur dia, Jumat (19/2/2016)

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kulonprogo, Sudarna mengatakan jika pengawasan perdagangan daging telah dilakukan secara berkala. Pengawasan serupa juga diterapkan bagi berbagai produk olahan daging, seperti bakso dan lainnya.

Indikasi adanya pedagang yang mencampurkan daging sapi dan babi pernah pernah ditemukan di wilayah Kecamatan Nanggulan dan Samigaluh. Sudarno lalu menyatakan jika SS tidak pernah masuk daftar pedagang yang perlu diawasi secara intensif.

“Tadi kami bertemu petugas BBVet tapi hasil uji laboratoriumnya belum keluar,” ujar Sudarna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya