SOLOPOS.COM - Ilustrasi restrukturisasi kredit (Antara)

Solopos.com, SOLO — Debitur sektor perdagangan besar dan eceran di Solo dan sekitarnya paling banyak mendapatkan fasilitas keringanan kredit alias restrukturisasi kredit.

Persentase nasabah perdagangan besar dan eceran penerima program ini mencapai 59,6% atau hampir 94.000 dari total 157.018 debitur perbankan. Program restrukturisasi kredit sebagai dampak wabah Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data tersebut berdasarkan perhitungan hingga 24 Juni 2020. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan jenis usaha perdagangan besar dan eceran paling banyak memperoleh restrukturisasi kredit di perbankan umum di Solo.

Jelang New Normal, Bakal Ada Pertunjukan Wayang Kulit Virtual di Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Persentasenya, mencapai 59,6%. Setelah itu disusul industri pengolahan sebesar 17,65% dan jasa 8,87%.

Sedangkan ditilik dari skala usahanya, penerima restrukturisasi kredit di Solo didominasi pelaku usaha mikro dengan persentase 53%. Diikuti usaha kecil 32%, menengah 10%, dan non-UMKM 5%.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan IJK [industri jasa keuangan] hingga 24 Juni 2020, dari total debitur sebanyak 218.179 yang direstrukturisasi, sebanyak 166.514 merupakan debitur perbankan dengan outstanding kredit sebesar Rp14,67 triliun. Sedangkan dibandingkan posisi 10 Juni 2020, terdapat peningkatan jumlah debitur sebesar 5,71% dan jumlah outstanding kredit sebesar 10,74%,” papar dia kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Nekat Buka, Tempat Karaoke di Grobogan Dirazia

Eko memaparkan di sektor bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), debitur sektor mikro juga paling banyak mendapat restrukturisasi kredit di Solo. Persentasenya mencapai 49%.

Selanjutnya, diikuti sektor menengah 20%, kecil 18%, dan selain UMKM 13%. Sementara untuk jenis usahanya, sebesar 40,81% dari perdagangan besar dan eceran, disusul jasa 13,85%, bukan lapangan usaha lainnya 12,12%, dan industri pengolahan 9,76%.

Nilai Restrukturisasi Kredit di BPR/BPRS

Di sisi lain, debitur BPR dan BPRS yang telah direstrukturisasi kreditnya sebanyak 9.496 dengan nilai outstanding Rp1,101 triliun. Artinya, ada kesamaan tren penerima restrukturisasi di perbankan umum maupun BPR/BPRS.

Kasus Positif Covid-19 di Grobogan Tambah 4 Orang, 1 Pasien Meninggal

Di samping itu, di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang meliputi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM), jumlah debitur yang menerima restrukturisasi kredit sebanyak 51.665 debitur.

Dari jumlah itu, nilai outstanding kredit sebesar Rp1,61 triliun. Jumlah debitur tersebut meningkat 17,05% dan berdasarkan outstanding kredit naik 19,47% dibandingkan posisi 10 Juni 2020.

Sebelumnya, Pegadaian memberikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran angsuran dari 3-18 bulan bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Keringanan ini merupakan bagian dari program restrukturisasi kredit dari Pemerintah bagi masyarakat yang terkena imbas virus corona.

Setahun Meninggal Akibat Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Keinginan Retnoningtri Akhirnya Terwujud

Di lingkup Pegadaian Cokronegaran Solo, sebanyak 117 nasabah mendapat restrukturisasi kredit di Solo. Nilai kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp4,5 miliar.

Kepala Cabang Pegadaian Cokronegaran, Tri Bambang Sulistyo, mengatakan pihaknya memberi keringanan berupa penundaan angsuran dengan jangka waktu 3 bulan, 12 bulan, dan 18 bulan.

“Kami sesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami nasabah mikro dalam membayarkan kredit mereka. Hal ini berdasarkan analisis dari tim mikro,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya