SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (freepik,com)

Solopos.com, SRAGEN — Kisah tragis dialami warga Desa Saren, Sragen yang dianiaya suaminya sendiri.

Pujo Sutopo, 30, pedagang bakso asal Dukuh Nglebak, Desa Nganti, Gemolong, Sragen, nekat menganiaya istri sirinya, Laily Qodaristy, 32, warga Desa Saren, Kalijambe, Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi sadis itu dilakukan Pujo di kios tempat jualan istri itu di Pasar Gemolong pada Jumat (20/12/2019).

Kisah tragis itu bermula ketika Pujo mendapat kabar burung bahwa istri sirinya itu memiliki pria simpanan.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur saat Tidur

Merasa cemburu, ia lantas mendatangi kios mainan anak-anak milik Laily.

Sesampainya di sana, dia langsung menendang pintu kios.  Sempat terjadi percekcokan di dalam kios pasar itu.

Yey! Fitur Dark Mode Bakal Ada di Whatsapp

Pujo pun tidak bisa mengendalikan emosinya. Pujo lantas menampar bibir Laily, membekap mulut dan hidungnya hingga ia kesulitan bernapas.

Mencuri di Alfamart, Pemuda Solo Dihajar Massa

Tidak berhenti di situ, Pujo juga nekat memukul rahang kanan korban, menendang kaki hingga menginjak kemaluan istrinya itu.

Sejumlah pedagang yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai.

Truk Tabrak Bus Usai Disalip di Sukoharjo, 10 Orang Terluka

Namun, pujo balik mengancam para pedagang itu jika ikut campur dalam masalah rumah tangga mereka.

Rawat Inap

Akibat kejadian itu, Laily harus dilarikan ke RSUD dr. Soeratno Gemolong untuk menjalani rawat inap.

Bocah 9 Tahun Terpeleset & Tersetrum di Kolam Ikan Alun-alun Sragen

Setelah mendapat laporan warga, jajaran Polsek Gemolong langsung meringkus Pujo.

Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Dengkeng Klaten, Ini Ciri-Cirinya

Polisi langsung menahan Pujo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, Pujo dan Laily dijadwalkan menikah resmi pada awal Januari.

Apakah Ukuran Alat Vital Pria Bisa Diperbesar? Cek Fakta Ilmiahnya

“Insya Allah pernikahan resminya tetap berlangsung nanti awal Januari,” kata Pujo dengan yakin dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (31/12/2019).

Hati-hati! Ikan Ini Suka Makan Alat Kelamin Manusia

Pujo sendiri sudah memiliki istri sah. Kini, proses perceraiannya dengan istri pertama itu sudah masuk di persidangan. Pujo belum dikaruniai anak saat menikah dengan istri pertama.



Punya Anak

Hasil pernikahan sirinya dengan Laily yang sudah berlangsung enam tahun, Pujo dikaruniai seorang anak.

Orgasme Perempuan Sama dengan Pipis? Ini Penjelasan Dokter

“Saya masih ingin bertanggung jawab sebagai suami dan ayah. Jadi, saya tetap ingin menikah resmi dengannya [Laily],” ujar Pujo.

Penyebab Miss V Bau & Cara Mengatasinya

Pj Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, mengatakan Pujo dijerat Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens

Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti visum dari dokter RSUD dr. Soeratno Gemolong dan sebuah kerudung warna hitam milik korban.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

“Pasangan suami istri yang menikah siri ini sudah sering cekcok di kios pasar. Jadi, para pedagang sudah biasa melihatnya. Karena ada unsur kekerasan, beberapa pedagang ingin menolong korban namun malah diancam oleh tersangka,” terang Suharno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya