SOLOPOS.COM - Terminal Tirtonadi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Terminal Tirtonadi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO -– Pedagang asongan Terminal Tirtonadi yang tergabung dalam Paguyuban Asongan Semangat Kerja (Pasker) meminta kepada UPTD Terminal Tirtonadi memperbolehkan mereka berjualan di bus cepat dan terbatas (patas) di terminal A.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Pasker, Suharsono, mengatakan dalam Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah, larangan untuk berjualan di bus patas memang tidak tercantum. Dalam perda tersebut tercantum larangan asongan berjualan di bus eksekutif.

“Di dalam perda tidak tercantum asongan dilarang berjualan di bus patas. Berarti bukan larangan,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/9/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Suharsono menjelaskan pihaknya telah menyakan hal tersebut kepada Kepala UPTD Terminal Tirtonadi. Namun, belum menerima penjelasan secara pasti terkait aturan yang mencantumkan larangan asongan berjualan di bus patas.
Selain itu, Pasker juga menyoal tidak adanya penarikan retribusi kepada pedagang asongan. “Jujur saya jelaskan selama ini kami memang tidak ditariki retribusi,” ungkapnya.

Dalam Perda Nomor 2/2002 tentang Terminal Penumpang ada kewajiban para pengasong untuk membayar retribusi. Namun, di Perda Nomor 9/2011 aturan terkait retribusi tersebut dihilangkan. Kedua perda tersebut masih diberlakukan meskipun sejumlah poin yang ada di dalamnya saling bertentangan.

Lebih lanjut, Suharsono juga menanyakan dasar hukum pemberlakukan skor larangan berjualan kepada pedagang asongan selama beberapa waktu.

“Ada yang dikenakan skor padahal tidak ada landasan hukumnya memberlakukan hal itu. Coba saja tanya ke pengurus paguyuban yang ada di lapangan. Mereka akan menunjukkan siapa saja yang dikenai skor,” terangnya.

Untuk itu, Pasker meminta kepada UPTD Terminal agar mereka memiliki hak yang sama dengan komunitas lain yang ada di terminal tersebut. Selain itu, pihaknya juga berharap UPTD Terminal Tirtonadi bisa menjalankan aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, keberadaan pedagang asongan akan semakin sulit setelah terminal baru di sisi barat mulai dioperasikan. Hal ini lantaran di terminal baru harus steril dari pedagang asongan. Sekitar 385 pedagang asongan dikhawatirkan kehilangan pekerjaan.

Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, MV Djammila, mengungkapkan pihaknya menjalankan kebijakan seusai peraturan yang diberlakukan. Terkait pemberlakuan retribusi di terminal, Djammila menjelaskan hal itu diatur dalam Perda Nomor 9/2011.

“Dalam perda itu tidak ada pos retribusi dari pedagang asongan. Kalau tetap kami berlakukan retribusi, bisa jadi kami melanggar aturan hukum,” terangnya.

Terkait keinginan pedagang asongan berjualan di bus patas, dia menuturkan bus patas dan eksekutif sebenarnya memiliki arti yang sama.

“Aturannya sudah jelas, pengasong tidak boleh berjualan di situ. Selama ini kami juga menghargai keberadaan mereka. Setiap ada pertemuan atau sosialisasi, mereka pasti kami undang,” ungkapnya.

Djammila menegaskan terminal baru bakal menerapkan sistem boarding pass, sehingga hanya penumpang yang memiliki tiket yang diperbolehkan masuk. Alhasil, pedagang asongan ataupun pengantar tidak diperbolehkan keluar-masuk secara bebas seperti di terminal lama. Untuk itu, Djammila meminta kepada pedagang asongan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya