PEDAGANG ASONGAN-–Sejumlah pedagang asongan di Stasiun Kereta Api (KA) Sragen beristirahat sembari menunggu KA yang berhenti di Stasiun KA Sragen, Jumat (2/12/2011/2011). Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Sragen, Bakti Sulistyo menyatakan manajemen PT KA Indonesia (KAI) mengambil kebijakan setiap pedagang asongan yang berjualan di gerbong KA harus miliki karcis sendiri per 1 Januari 2012. Kebijakan tersebut didasarkan pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima