SOLOPOS.COM - Ruslan Buton (Istimewa/Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA -- Pecatan TNI Ruslan Buron ditangkap dan ditahan setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ruslan Buton ditahan 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

Rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu viral di media media sosial hingga akhirnya polisi mengusut kasus itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan kepada Detikcom, Sabtu (30/5/2020).

Ramai Pengunjung, 3 Pasar Tradisional Besar di Solo Ini Jadi Sasaran Rapid Test Massal

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan kliennya itu ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (29/5/2020). Tonin menyebutkan kliennya itu langsung ditahan setelah 7 jam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat.

"Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang pemeriksaan Dittipidsiber lantai 15 gedung Bareskrim, sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantarkan tiga penyidik dan saya, Ruslan menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020," jelas Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya kepada Detikcom.

Sebelum ditahan, Ruslan yang menjadi pecatan TNI sejak 2017 itu menjalani pemeriksaan Covid-19. Pemeriksaan dilakukan dokter klinik di Polres Buton pada Kamis (28/5/2020), sebelum Ruslan diterbangkan ke Bareskrim Polri.

2 Pria di Salatiga Positif Covid-19, Diduga Gegara Ronda

Selanjutnya, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor: SP.Han/40/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Libatkan Densus 88

Tonin mengungkapkan saat itu kliennya menolak menandatangani surat perintah penahanan. Karena menolak penahanan itu, penyidik pun membuat berita acara penolakan tanda tangan berita acara penahanan.

Ruslan yang merupakan pecatan TNI itu ditangkap di rumahnya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Ruslan ditangkap terkait beredarnya rekaman suara Ruslan yang mendesak Jokowi mundur.

Modal Kunci Lemari, Eks Petugas Pengisi Uang Bobol ATM di Blora, Kuras Duit Rp113 Juta

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka," kata Ahmad dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020).

Ahmad mengatakan Ruslan juga mengaku mendistribusikan rekaman itu ke media sosial. Saat ini polisi masih mendalami peran lain Ruslan.

"Dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WA Serdadu Eks Trimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta," ujarnya.

Mahasiswa FH UGM Diancam Dibunuh Gegara Adakan Diskusi Bertema Pemberhentian Presiden

Pecatan TNI itu dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya