SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Daerah Wonogiri, Jumat (24/9/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRIBupati Wonogiri, Joko Sutopo, berpendapat hukum tidak bisa hanya dilihat dari perspektif hukum positif. Menurut dia, hukum juga perlu dilihat dari sisi norma atau etik.

Hal itu dikatakan Joko Sutopo setelah memecat Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, yang sebelumnya menghadapi kasus perzinaan. Menurut Jekek, panggilan Joko Sutopo, warga Desa Karangtengah menolak dipimpin Bambang yang dinilai telah menodai kehormatan desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada klarifikasi kepada tokoh masyarakat, warga, dan Bambang, terungkap Bambang Daryono bukan hanya sekali menghadapi masalah perzinaan, tetapi sudah tiga kali. Namun pada dua kasus sebelumnya tak sampai masuk ke ranah hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dipecat karena Zina, Kades Karangtengah Stres hingga Berniat Bunuh Diri

“Kelayakan seseorang memimpin tidak hanya dilihat dari hukum positif. Kasus yang dihadapi Saudara Bambang sampai tiga kali itu meresahkan warga,” ujar Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).

Ditanya mengapa memecat Bambang yang sebenarnya masa jabatannya habis pada 2022 ini, Jekek menyebut tidak mungkin hanya menunggu masa jabatan Bambang habis, sementara kerusakan sosial sudah terjadi. Dia memberhentikan Bambang agar tidak terjadi kerusakan sosial yang lebih parah.

Joko Sutopo menyatakan siap menghadapi gugatan PTUN yang dilayangkan Bambang. Namun, hingga Senin, dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari PTUN mengenai gugatan Bambang.

Baca Juga: Gugat Bupati Wonogiri, Bambang Daryono Minta Cabut SK Pemecatan Kades

Jika ke depan dirinya sudah menerima pemberitahuan resmi, Joko Sutopo segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri yang memiliki peran sebagai jaksa pengacara negara.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Daryono melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya mengajukan gugatan ke PTUN Semarang karena tak terima dipecat tidak dengan hormat. Dia meminta hakim PTUN menghukum Bupati untuk kembali mengaktifkan dirinya sebagai kades, membayar ganti rugi material senilai Rp59 juta, immaterial Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya