Klaten (Espos)–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klaten mengusulkan Sri Lestari sebagai pengisi kursi DPRD setempat yang ditinggalkan almarhum Janggan Gunanto. Pada Pemilu Legislatif 2009 lalu, Sri Lestari meraup 2.270 suara atau di bawah raihan suara Janggan.
Ketua DPC PDIP Klaten, Agus Riyanto saat dijumpai, Rabu (26/5), di Gedung Dewan mengatakan, usulan pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Janggan sudah diajukan ke pimpinan DPRD akhir April lalu. “Usulan disampaikan setelah pemberhentian almarhum Janggan Gunanto sebagai anggota DPRD disetujui dan dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Jateng No 170/14/2010 tanggal 15 April 2010,” katanya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut Agus, penentuan Caleg PDIP yang berhak menggantikan Janggan Gunanto menduduki kursi wakil rakyat sudah melalui rapat pengurus dan disesuaikan dengan aturan Undang-Undang (UU). Dia mengatakan, Sri Lestari yang merupakan warga Juwiring dulu merupakan Caleg Nomor 3 Dapil IV yang meraih suara 2.270 suara. “Jika usulan PAW disetujui, berarti nanti ada empat anggota Dewan perempuan dari PDIP.”
rei