Jakarta--PDIP menolak Parliamentariy Threshold (PT) 5 persen diberlakukan dalam Pemilu 2014 mendatang. Memasukkan ketentuan tersebut dalam revisi UU Pemilu sama saja dengan membelenggu demokrasi.
“Pada prinsipnya menurut kami 2,5 persen adalah angka yang moderat melihat perkembangan saat ini,” tegas Wakil Ketua DPR dari FPDIP Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
PDIP menyambut positif keinginan kuat DPR untuk menyederhanakan parpol dalam pemilu ke depan. Namun demikian, setiap orang berhak mendirikan parpol dan setiap parpol berhak ikut pemilu.
“Yang paling penting, proses penyederhanaan parpol harus jalan. Tapi tidak boleh menghalangi partai yang baru muncul, karena kalau itu dilakukan, itu menghalangi demokrasi,” ingat Pram.
Pramono menyampaikan bahwa PT 5 persen baru sebatas usulan. Mantan sekjen PDIP ini menyarankan kepada anggota Komisi II DPR untuk lebih fokus mengatur sistem pemilu yang lebih efektif dan efisien.
“Perdebatan 2 persen atau 3 persen bukanlah konteks yang utama. Yang terpenting adalah mengubah sistem pemilu yang masih memerlukan penyempurnaan,” sarannya.
dtc/isw