SOLOPOS.COM - Lambang PDI Perjuangan (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pengurus DPC PDIP Sukoharjo bakal membuka penjaringan pendaftaran bakal calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo pada Mei 2024. Pendaftaran tersebut dibuka bagi kader internal partai maupun figur dari luar partai.

Penjaringan pendaftaran bakal cabup-cawabup bagian dari implementasi instruksi DPP PDIP yang tertuang dalam surat bernomor 6027/IN/DPP/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024. Dalam surat itu, jajaran pengurus DPD dan DPC diminta melakukan pemetaan politik dan penjaringan bakal calon kepala daerah 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto, mengatakan dengan dibukanya pendaftaran bakal cabup-cawabup diharapkan muncul figur-figur potensial calon pemimpin masa depan Sukoharjo. “Penjaringan pendaftaran bakal cabup-cawabup dibuka Mei 2024. Kader internal dipersilakan mendaftar. Begitu pula figur eksternal juga diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah,” kata dia, Kamis (17/4/2024).

Pendaftaran bakal calon kepala daerah membuktikan PDIP sebagai parpol yang terbuka bagi figur-figur eksternal partai. Tim dari DPC PDIP Sukoharjo akan memverifikasi berkas administrasi masing-masing pendaftar. Hasil penjaringan cabup-cawabup itu nantinya dilaporkan ke DPP.

“Kami masih mempersiapkan hal-hal teknis dalam penjaringan pendaftaran bakal cabup-cawabup PDIP. Bulan depan nanti mulai dibuka,” ujar dia.

Penjaringan bakal cabup-cawabup PDIP merupakan bagian dari mekanisme partai dalam menentukan calon kepala daerah. Sementara, rekomendasi pasangan cabup-cawabup yang diusung PDIP tetap menjadi wewenang mutlak DPP. Kader partai berlambang banteng moncong putih di daerah bakal tegak lurus atas instruksi dan keputusan partai.

Sebagai informasi, PDIP diproyeksikan menambah satu kursi di DPRD Sukoharjo dari 20 kursi menjadi 21 kursi hasil Pemilu 2024. Jumlah kursi tersebut sudah lebih dari cukup bagi PDIP untuk mengusung sendiri pasangan cabup-cawabup. PAsalnya syarat minimal parpol atau gabungan parpol mengusu paslon adalah mengantongi 20 persen suara sah pada Pemilu 2024 atau memiliki sembilan kursi DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya