SOLOPOS.COM - Putut Gunawan (tengah) saat menyerahkan formulir Cawali-Cawawali kepada Achmad Purnomo di DPC PDIP Solo 16 sept 2019. (Nicolous Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo optimistis aduan atau laporan dugaan penyebaran berita bohong oleh salah satu kader, Putut Gunawan, tidak akan diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo.

Alasannya legal standing pelapor tidak tepat. Pelapor bukan subjek hukum yang diduga dirugikan oleh status Facebook Putut. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum dan Advokasi, Suharsono, Selasa (1/10/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Legal standing-nya kalau saya lihat dokumen laporannya kan bukan Gubernur DKI Jakarta. Berarti tak tepat. Mestinya Gubernur DKI Jakarta yang diduga dirugikan yang melapor. Ini delik aduan harus yang dirugikan yang melapor,” ujar dia.

Suharsono juga menilai tindak pidana yang diduga dilakukan Putut tidak terpenuhi, terutama terkait menyebarkan atau mentransmisikan berita bohong yang mengandung kebencian, hoaks, dan mencemarkan nama baik seseorang.

Status Facebook yang dipermasalahkan dibuat di akun pribadi Putut dan tidak disebarluaskan. Menurut dia, Putut hanya menyampaikan informasi yang memang sudah beredar di media. Faktanya ada ambulans dengan batu di dalamnya.

“Istilah pecat Gubernur DKI adalah pendapat terkait adanya berita yang ada, walaupun sudah diklarifikasi kepolisian bahwa batu merupakan titipan. Tapi faktanya di ambulan ada batu dan itu beredar, kontennya sama,” kata dia.

Suharsono mengaku sudah berbincang dengan Putut terkait adanya aduan ke Polresta Solo. Dari perbincangan itu Putut mengakui status yang dipersoalkan memang dia yang mengunggahnya di akun Facebook pribadinya, pekan lalu.

Menurut Suharsono, di era demokrasi seperti sekarang sah-sah saja menyampaikan pendapat. Asal tidak menstransmisikan atau mengirim pendapat itu ke orang lain. “Jadi menurut kami unsur pencemaran nama baik tak ada,” urai dia.

Suharsono menerangkan pada Selasa malam akan menggelar rapat untuk membentuk tim pendamping hukum Putut Gunawan. Tim itu akan meliputi unsur Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDIP Solo dan lawyer dari luar.

Diberitakan sebelumnya, Putut Gunawan yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Solo diadukan ke Polresta Solo terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang mobil PMI DKI membawa amunisi demo lewat di media sosial (medsos). Pelapor bernama Mulyono, warga Karanganyar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya