SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review UU Pemilu No 10/2008. PDIP menilai putusan itu sudah sesuai.

“Putusan MK harus dihormati karena tentunya putusan ini yang mendasari pada konstitusi,” ujar Ketua Tim Advokasi PDIP Gayus Lumbuun di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gayus tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. “Walaupun memang dengan putusan ini memang dirugikan, tidak masalah. Hukum di atas kepentingan harus dihormati,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menerima uji materi UU Pemilu nomor 10/2008 pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3 dan pasal 212 ayat 3. Dengan putusan ini, KPU diminta melaksanakan putusan ini dan memuat putusan ini dalam lembaran negara.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya