SOLOPOS.COM - Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah sempat bersikap pasif, PDIP kini membuka kemungkinan untuk bergabung ke koalisi besar dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan saat ini partainya terus berupaya menjalin kerja sama politik dengan partai-partai politik yang merupakan anggota KIB dan Koalisi KIR.

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Menurut dia, rencana penggabungan KIB yang terdiri atas Partai Golkar, PAN, dan PPP, serta Koalisi KIR yang terdiri atas Partai Gerindra dan PKB, dapat meringankan beban tantangan beragam dalam menghadapi Pilpres 2024.

“PDIP sejak awal memang akan bergotong royong, bersama-sama dengan kekuatan lain untuk bekerja sama, baik dengan Golkar, baik dengan PPP, maupun PAN, maupun Gerindra, dan PKB, semua partai. Makanya, Mbak Puan (Puan Maharani) juga bersilaturahmi,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Meski demikian, dia menegaskan sejauh ini PDIP masih konsisten mengusung kader partainya sebagai bakal calon presiden (capres).

Said optimistis rencana pembentukan koalisi besar tidak serta merta menjamin kemenangan pada Pilpres 2024.

Yang menentukan kemenangan, menurutnya, yang pertama adalah figur kemudian soliditas partai.

Dia menjelaskan PDIP tetap membuka komunikasi dan terus melakukan silaturahmi politik dengan partai-partai politik lainnya.

“PDIP sampai hari ini tetap mengusung kader sendiri, confirmed. Tidak akan noleh kanan-kiri, walaupun tetap akan bekerja sama dengan kekuatan parpol lain,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terkait ketidakhadiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke acara Silaturahmi Ramadhan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (2/4/2023), Said menjelaskan Megawati sedang berada di luar negeri.

Pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya