SOLOPOS.COM - DPRD Gunungkidul (Foto Istimewa)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gunungkidul tetap mengincar kursi ketua seiring pengesahan perubahan Rancangan Undang-undang tentang perubahan UU No.27/2009 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).

Ketua DPC PDIP Gunungkidul Budi Utama menuturkan disahkannya perubahan RUU MD3 membuat partainya bisa terancam tidak duduk di kursi ketua. Karena itu, Budi mengaku akan tetap berusaha sekuat mungkin mengamankan posisi PDIP di kursi pimpinan Dewan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Gimana caranya kursi ketua tetap aman. Untuk strateginya itu urusan dapur saya,” ujar Ketua DPRD Gunungkidul ini, Kamis (10/7/2014).

Budi menegaskan RUU MD3 cukup menyita perhatian karena partai pemenang pemilu tidak ada bedanya dengan partai lain dalam menduduki kursi ketua Dewan.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Ari Siswanto, meminta partai pemenang pemilu di daerah untuk tidak khawatir terhadap RUU MD3.

Berdasarkan pencermatan yang dia lakukan, perubahan tata cara penentuan kursi ketua Dewan hanya berlaku untuk tingkat DPR.

“Dalam RUU memang posisi ketua MPR, DPR, DPD dan DPRD ditentukan melalui pilihan anggota. Namun, dalam klausul pasal dan ayatnya, peraturan tersebut hanya berlaku di tingkat pusat sedangkan untuk daerah tetap partai pemenang yang berhak menduduki kursi ketua Dewan,” ujarnya.

Ari pun meminta semua kubu untuk santai dan tenang sehingga suasana tetap kondusif. Pasalnya, untuk Dewan di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, jika ada persinggungan kecil pun akan kelihatan karena jumlah anggota yang sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya