SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat mengangkat gubernur dan wakilnya dengan cara penetapan. Namun keputusan tersebut tak digubris Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap konstitusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mendagri sebagai pembina politik tidak paham undang-undang. Keputusan DPRD DIY itu adalah aspirasi masyarakat DIY,” kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Menurut Tjahjo, tidak dimasukkannya aspirasi DPRD DIY dalam draf RUUK DIY dapat merusak sistem ketatanegaraan bangsa. Seharusnya, pemerintah mendengar hal itu sebagai suara rakyat karena lahir dari mekanisme konstitusi.

Diterangkan Tjahjo, rapat paripurna di tingkat DPRD juga bisa mewakili seluruh pemilih di DIY. Karena itu, jika disepelekan maka jajaran pemerintah, termasuk Presiden dianggap tidak memahami konstitusi.

“Fraksi kami akan mempertanyakan Mendagri yang menafikan keputusan politik DPRD yang sah,” tegasnya.

“Apa sikapnya itu mau mempermalukan Presiden? Apa mau mengebiri DPRD?” kecam Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, PDIP akan bersikap mengikuti suara hati masyarakat Jogja. Salah satunya, menindaklanjuti putusan DPRD. “Partai kami jelas menyerap aspirasi masyarakat DIY. Tidak bisa ditinggalkan begitu saja,” tutupnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya