SOLOPOS.COM - Ilustrasi air PDAM (JIBI/Solopos.com/Dok.)

PDAM Kota Madiun menaikkan tarif langganan distribusi distribusi air bersih hingga Rp350/m3 sesuai kebijakan pemkot setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur memutuskan tarif baru berlangganan distribusi air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Taman Sari. Tarif baru yang dinaikkan Rp350/m3 . Tarif baru yang dinaikkan Rp350/m3 itu berlaku sejak 1 Januari 2016.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari, Bambang Irianto, di Madiun, Kamis (7/1/2016), mengatakan kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Wali Kota Madiun melalui Perwali No. 30/2015 tentang Tarif Air Minum PDAM mecapai Rp350/m3. Sebelumnya, tarif PDAM setempat mencapai Rp2.050/m3 dan menjadi Rp2.400/m3 untuk rumah tangga golongan A.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kenaikan tarif tersebut karena biaya produksi membengkak. Sebelum menaikkan, kami sudah meminta jasa akademisi untuk merumuskan besaran tarif yang sesuai. Setelah itu, hasil kajian lebih dulu diajukan ke dewan pengawas dan Wali Kota,” ujar Bambang Irianto, kepada wartawan.

Untuk pelanggan rumah tangga golongan B yang memiliki usaha, tarif yang ditetapkan lebih mahal Rp200/m3 dari tarif baru rumah tangga golongan A.

Naik 14%-17%
Menurut dia, kenaikan tarif yang ditetapkan tersebut masih pada kisaran 14% hingga 17%. Kenaikan tersebut karena beban produksi yang semakin besar. Di antaranya adalah kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan laju inflasi yang memaksa penyesuaian tarif air per meter kubiknya.

Ia juga mengklaim, kenaikan tarif tersebut sudah melewati tahapan dan mekanisme sesuai dengan pasal 21 Permendagri nomor 23 tahun 2006 bahwa penyesuaian tarif PDAM wajib mendapat rekomendasi badan pengawas yang beranggotakan asisten I, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Ia menilai kenaikan tarif tersebut sudah ideal hingga tidak memberatkan pelanggan. Jika dihitung, selisih harga baru dengan lama hanya setara 2 persen dari UMK daerah setempat.

Tingatkan PAD Rp955 Juta
Sementara, Wali Kota Madiun Bambang Irianto, meminta PDAM bersikap profesional guna mengimbangi kenaikan tarif yang dikenakan. “Pelayanan ke pelanggan harus ditingkatkan. Selain itu, kebocoran pipa juga harus diminimalisasi,” kata Wali Kota Bambang.

Wali Kota Madiun Bambang Irianto, mengatakan, dari sisi regulasi memang membolehkan ada penyesuaian tarif air minum setiap dua tahun sekali. Ia juga berdalih peninjauan tarif bertujuan menyehatkan PDAM dari sisi finansial.  Dengan tarif baru, PDAM Kota Madiun diproyeksikan mampu memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) setempat hingga Rp955 juta.

Data PDAM Kota Madiun mencatat, rata-rata kebutuhan air setiap rumah tangga di wilayah setempat mencapai 20,83 meter kubik. Sedangkan setiap orang butuh air 138,87 liter per hari untuk urusan mandi, cuci, dan kakus. Adapun, jumlah pelanggan PDAM Kota Madiun hingga saat ini mencapai 37.185 pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya