SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) No 15/2009 tentang pembatalan penghitungan kursi pemilu legislatif tahap kedua tidak berlaku surut. Partai Demokrat (PD) merasa tidak dirugikan oleh sikap KPU itu.

“Tidak menjadi masalah, apa yang diputuskan KPU, bahwa putusan MA tidak berlaku surut,” kata Ketua DPP PD Max Sopacua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan dia sebelum pidato Presiden Susilo Bambang Yudhyonono (SBY) tentang nota pengantar keuangan dan RAPBN 2010 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

“Ketika yang lain menyatakan bahwa kita menerima keuntungan, kita juga tidak masalah,” lanjut mantan penyiar berita TVRI itu.

Keputusan KPU, imbuh Max, sudah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. PD dalam hal ini tinggal mengikuti landasan hukumnya saja.

Putusan MA terbit atas uji materiil yang dimohonkan caleg PD Zaenal Maarif, yang gagal dalam Pileg. Menanggapi hal tersebut, Max mengatakan langkah Zaenal itu wajar.

Namun, dia mengingatkan, Zaenal bertindak atas kemauan individu, yang kemudian membawa label PD. Menurut Max, seharusnya Zaenal tidak melihat persoalan kursi DPR itu secara partai.

“Memang betul penegakan hukum harus ditegakkan, tapi seharusnya dia tidak melihat secara organisasi. Semua permasalahan ada jalurnya. Apabila parpol yang memprotes, tentu melalui MK, bukan MA,” pungkasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya