Minggu, 19 Juni 2011 - 10:03 WIB

PD Enggan nonaktifkan Andi Nurpati

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Partai Demokrat diminta untuk menonaktifkan Andi Nurpati dari kepengurusan partai terkait dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP PD, Didi Irawadi Syamsudin mengungkapkan bahwa hal ini persoalan antara Partai Hanura dengan Gerindra.

Menurut Didi, Partai Demokrat telah menyerahkan permasalah tersebut kepada proses hukum dan kini masih terus berjalan. Panja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR untuk mengungkap kasus ini Didi minta untuk tidak hanya fokus pada Andi Nurpati, melainkan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Advertisement

Didi membantah Partai Demokrat memperlakukan pengurusnya yakni Andi Nurpati dan M Nazaruddin secara berbeda. Nazaruddin sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai Bendahara Umum partai saat diduga terlibat kasus suap di Kemenpora. Saat dipecat, KPK bahkan belum menetapkan status Nazaruddin sebagai saksi. Sementara itu, Andi Nurpati kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD. Andi sudah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat MK. Namun, Partai Demokrat tak berbuat apapun.

Sebelumnya, pengamat hukum Oce Madril meminta Partai Demokrat untuk menonaktifkan Andi Nurpati. Hal ini perlu dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen MK terkait pemilu legislatif 2009.

Andi Nurpati diduga memalsukan surat MK terkait penetapan kursi anggota DPR dari Dapil I Sulawesi Selatan. Saat itu, ia masih menjabat sebagai komisioner KPU. Ia telah dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD ke kepolisian. Dalam berbagai kesempatan Andi Nurpati membantah dugaan tersebut.

Advertisement

Hingga kini polisi belum menetapkan seorangpun sebagai tersangka dalam kasus ini. Sekedar mengingatkan, pada 30 Juni 2010 lalu, Andi Nurpati dipecat dari komisioner KPU setelah divonis melanggar kode etik. Saat itu, ia memilih bergabung dengan Partai Demokrat meski saat itu masih menjabat sebagai komisioner lembaga penyelenggara Pemilu, KPU. [dtc/lia]

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif