SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo. Tim SBY-Boediono yakin kedua pasangan capres-cawapres itu legowo dan tidak akan membawa persoalan itu ke Mahkamah Internasional jika kalah.

“Kami yakin mereka akan legowo. Tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional. Karena kita semua paham itu akan menjadi kelakar politik yang tidak semestinya,” kata Ketua DPP PD Anas Urbaningrum, Rabu (12/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskan Anas, dengan membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dikhawatirkan bisa menjadi bahan guyonan dan tertawaan. Bukan hanya di negeri sendiri, tetapi juga di negara lain.

“Menjegal akal sehat dan meminggirkan logika, argumentasi, termasuk bukti-bukti yang masuk akal,” jelas dia.

Menurut Anas, klaim pemohon gugatan bahwa ada 28 juta suara hilang dan DPT yang tidak beres sangat lemah. Dalil gugatan keduanya rapuh, serta argumentasinya pun dipaksakan.

Mengenai antisipasi tim SBY-Boediono terhadap kemungkinan adanya upaya mendeligimatisi Pilpres dan aksi demo, Anas mengatakan tidak ada antisipasi khusus.

“Kita serahkan kepada aparat keamanan. Persiapan kami adalah khusus untuk mendengarkan putusan MK. Tentang adanya demo, kita anggap saja sebagai bunga-bunga demokrasi. Yang penting tertib dan damai,” pungkasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya