Jakarta–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ingin agar ormas dilibatkan dalam pembahasan RUU Jaminan Produk halal di Komisi VIII DPR. NU ingin dilibatkan dalam penentuan sertifikasi produk halal.
“Beberapa ormas Islam perlu diberi hak untuk menentukan kehalalan sebuah produk. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah perlu diberi otoritas karena aspek kesejarahan, kompetensi, dan kebesaran pengikutnya,” ujar Ketua Lembaga Peyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Andi Najmi Fuadi, dalam siaran pers, Sabtu (29/1).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
NU meminta Komisi VIII DPR cermat dalam membahas RUU Jaminan Produk Halal. Sebab saat ini sertifikasi produk halal tengah jadi rebutan antara Kemenag dengan MUI.
“Beberapa substansi yang harus dipikirkan dengan jernih, pertama, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila yang memberikan perlindungan kepada semua pemeluk agama. Sebuah RUU harus dapat dirasakan manfaatnya untuk semua penganut agama di Indonesia,” terang Andi.
Dengan dimasukkannya ormas dalam pertimbangan pemberian sertifikasi halal, maka tidak semua produk mudah mendapat sertifikat halal. Menurutnya, ada produk yang tidak harus diberi label halal.
“Carilah formula agar RUU itu cukup menginventarisir produk yang dilarang oleh agama. Logikanya, jika sudah ada label “dilarang agama” maka yang lain secara otomatis boleh. Tidak seperti sekarang mirip kejar setoran dimana semua produk ditarget harus ada sertifikat halal,” tandasnya.
dtc/tiw